06 Oktober 2014

Robert Na Endi Jaweng: DPR Tak Paham Konsep Dana Desa

GampongRT, Jakarta - DPR periode 2009-2014 bermaksud memangkas dana desa. Dari 9,1 triliun alokasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2015, mereka meminta Rp 7,6 triliun di antaranya dikembalikan ke dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan.
Permintaan tersebut terungkap dalam rapat kerja Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Keuangan di Jakarta, akhir Agustus. Rapat dilakukan sehari sebelum rapat paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015.

Dalam catatannya, Komisi II DPR menolak pengalihan anggaran Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan senilai Rp 7,6 triliun menjadi anggaran dana desa. Selanjutnya Komisi II DPR meminta pengalokasian dana dikembalikan ke dalam kegiatan-kegiatan yang tercakup dalam PNPM Mandiri Pedesaan di Kementerian Dalam Negeri.


Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Na Endi Jaweng, di Jakarta, Minggu (5/10), menyatakan, permintaan itu menunjukkan bahwa DPR tidak memahami konsep dana desa. Sebagaimana dimaksudkan Pasal 72 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sumber keuangan desa yang berasal dari APBN merupakan realokasi dari program berbasis desa.


PNPM, menurut Endi, cukup berhasil dan dirasakan masyarakat desa. Namun, bukan berarti PNPM tidak boleh direalokasikan ke dana desa. Justru metode kerjanya bisa diadopsi dalam melaksanakan UU Desa. Otonomi desa, sebagaimana esensi UU Desa, memberi kewenangan kepada warga dan pemerintah desa untuk swakelola.


”Problemnya adalah ada arus yang berlawanan. Bahkan arus itu justru kencang di level pusat. Pusat masih setengah hati dalam praktiknya,” kata Endi.


Atas catatan dari Komisi II DPR itu, Endi meminta pemerintahan baru sebaiknya mengabaikannya. Lebih baik konsisten menerapkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.


Secara terpisah, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyatakan, permintaan Komisi II DPR soal dana desa itu tidak memberikan implikasi apa pun. Hal itu sebatas catatan DPR untuk bahan penyusunan revisi APBN 2015.


Sementara itu, APBN 2015 tetap sesuai penetapan undang- undangnya. Artinya dana desa tetap dialokasikan Rp 9,1 triliun.


”Nanti dalam menyusun RAPBN Perubahan 2015, bergantung pemerintah baru bagaimana merespons catatan Komisi II DPR tersebut,” kata Askolani.


UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan, desa akan mendapatkan sejumlah sumber pendapatan. Terbesar berasal dari APBN, yakni dana desa dan alokasi dana desa (ADD). Dana desa, besarnya adalah 10 persen dari total dana transfer. Adapun ADD besarnya 10 persen dari dana perimbangan yang telah dikurangi dana alokasi khusus.


Jika dana transfer dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2015 mencapai Rp 630,9 triliun, alokasi ideal dana desa adalah Rp 63,09 triliun. Jika desa sasaran sebanyak 72.944 desa, idealnya setiap desa mendapat rata-rata Rp 865 juta.


Namun, faktanya APBN 2015 hanya mengalokasikan Rp 9,1 triliun atau 0,01 persen dari total dana transfer. Artinya, setiap desa rata-rata hanya akan menerima Rp 124,75 juta. (LAS)


Sumber: Kompas

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon