19 November 2014

Sampai 2014 Belum Miliki e-KTP, Anda Termasuk Orang yang Beruntung

GampongRT -  KTP Elektronik atau e-KTP adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional. 

Proyek e-KTP lahir tentu bermaksud baik. Karena dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Bila seseorang yang memiliki lebih dari satu KTP dapat memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang terhadap negara dengan menduplikasi KTP-nya. 

Maksud baik lain dari proyek e-KTP adalah diharapkan dapat berfungsi sebagai Identitas jati diri tunggal, tidak dapat dipalsukan, tidak dapat digandakan dan dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada.

E-KTP yang diterapkan diterapkan di Indonesia, disebut-sebut lebih unggul dibandingkan dengan e-KTP yang diterapkan di RRC dan India. Karena e-KTP di Indonesia lebih komprehensif. Di RRC, Kartu e-ID tidak dilengkapi dengan biometrik atau rekaman sidik jari. Di sana, e-ID hanya dilengkapi dengan chip yang berisi data perorangan yang terbatas.

Sedang di India, sistem yang digunakan untuk pengelolaan data kependudukan adalah sistem UID (unique Identification) dan kalau di Indonesia namanya NIK (Nomor Induk Kependudukan). “UID diterbitkan melalui register pada 68 titik pelayanan, sedangkan program KTP elektronik di Indonesia akan dilaksanakan di 6.214 kecamatan. 

Belum semua penduduk Indonesia mendapatkan e-KTP. Tiba-tiba, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menginstruksikan penghentian pembuatan e-KTP, disebabkan oleh beberapa hal yang harus dibenahi. Salah satunya, untuk menyelamatkan data penduduk Indonesia agar tidak curi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, karena chip e-KTP tidak tersimpan di negeri sendiri, tapi negara lain.

Di stopnya penerbitan e-KTP sempat membingunggkan sebagian warga. Kebigungan ini wajar karena masih banyak penduduk Indonesia yang belum mendapatkan Tanda Penduduk Elektronik dari Sabang sampai Papua. 

Tetapi kalau membaca tulisan yang dilansir rumahku, justru penduduk yang belum mendapatkan e-KTP termasuk dalam kategoris orang Indonesia yang berutung, seperti dalam ulasan berikut ini:  

Jika Anda adalah salah satu penduduk Indonesia yang belum mengurus dan memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) hingga 2014, maka Anda tergolong orang yang beruntung. Pasalnya, data setiap penduduk Indonesia yang telah tercatat dalam chip e-KTP, ternyata disimpan pada server yang tak jelas keberadaanya, apakah berada di Belanda atau India. Buruknya, data tersebut bisa saja menyebar dan dipergunakan dengan salah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Apakah data Anda sudah masuk ke dalam server e-KTP tersebut? 

1. Data Perorangan Terkuak = Menjual Aset Bangsa

Keseluruhan informasi prinsipil yang terdapat dalam server e-KTP berupa data kelahiran, agama, pendidikan, alamat, nomor induk kependudukan, serta sidik jari perorangan. Menurut pakar teknologi informasi asal Institut Teknologi Bandung (ITB) Deddy Syafwan, jika data-data tersebut 'dititipkan' pada server yang tidak dikelola oleh bangsa Indonesia sendiri, maka bangsa Indonesia sudah menjual aset miliknya sendiri ke pihak asing.

"Semua ini adalah data prinsipiil kita. Buat apa kita hidup, kalau kerahasiaan data kita sudah tidak ada? Pihak asing akan sangat mudah memetakan kondisi demografi kita, dan yang terpenting E-KTP sudah tidak aman lagi," jelasnya.

2. Apakah E-KTP Bermanfaat?

e-KTP yang Anda gunakan saat ini memang belum berfungsi banyak. Sistem online yang digadang-gadang dapat berfungsi secara nasional, ternyata juga belum berperan banyak. Namun nantinya, selain sebagai identitas resmi penduduk, e-KTP akan difungsikan sebagai penyelaras kartu lainnya yang baru saja diterbitkan Presiden Joko Widodo seperti KIP, KIS, dan KKS. 

Guna hasil yang maksimal, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo ke depannya mengharapkan pelayanan e-KTP dapat menjangkau hingga 15.000 orang per harinya. 

“Setelah sistem clear dan clean, baru diberikan kepada masyarakat sehingga masyarakat mendapatkan jaminan KTP-el dari negara yang bertanggung jawab kepada warga negaranya,” kata Mendagri.

3. Korupsi Besar Di Balik Proyek E-KTP

KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menduga ada sejumlah penyelewengan dalam program pengadaan e-KTP. Nilai kerugian negara akibat penyalahgunaan e-KTP ini ditaksir sekitar Rp1,12 triliun. Hingga kini, kasus ini masih terus diselidiki kebenarannya. Banyaknya kebocoran database juga terjadi pada mega proyek ini, seperti penulisan nama yang berbeda dengan jenis kelamin dan foto perorangan. 

4. Pembuatan E-KTP Dihentikan

Guna menghindari kebocoran data berlebih, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo segera menginstruksikan penghentian pembuatan e-KTP. Tjahjo juga segera meminta jajarannya pada Senin (17/11) untuk melakukan pembenahan ulang sistem e-KTP tersebut dengan target Januari 2015.

“Dampak perbaikan yang ingin kita capai adalah bentuk KTP-el [e-KTP] dengan nomor induk kependudukan [NIK] sebagai single identity number [SIN] yang valid dan dapat diterima oleh semua pihak,” jelas Tjahjo.

Sumber Gambar: http://disdukcapil.depok.go.id/

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon