Betul bahwa untuk mewujudkan Desa Mandiri dan Desa Berdaya, bukan hanya tanggung jawab seorang fasilitator atau pendamping Desa, tapi merupakan tanggung jawab "kita semua".
Dalam rangka mengelola dana Desa yang mencapai puluhan triliunan, supaya penggunaannya tepat sasaran, maka akan direkrut tenaga pendamping atau fasilitator Desa untuk mendampingi para kepala Desa di seluruh Indonesia.
Menteri Desa Marwan menyatakan, akan melakukan proses merekrut, melatih dan mendistribusikan tenaga pendamping baru ke desa-desa di seluruh Indonesia. (Baca: Rekrutmen Tenaga Pendamping Desa Dilakukan Pertengahan Juni 2015)
“Direncanakan akan dimulai proses perekrutan dan seleksinya pada pertengah bulan Juni 2015". “Sehingga ditargetkan akan siap diterjunkan untuk menjadi pendamping desa mulai bulan Juli hingga akhir Desember 2015, dan akan dilanjutkan dan diperluas cakupan wilayah kerjanya pada tahun 2016 yang akan datang,” ujar Menteri Marwan.
Menjadi tenaga pendamping Desa, bukan kerja ringan tapi penuh tantangan dan kerja keras. Oleh karena itu, bagi Anda yang ingin mengabdi untuk Desa, perlu dipahami dan dimegerti apa tujuan pendampingan Desa, agar lebih siap saat tiba di Desa.
Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendamping Desa, tujuan pendampingan Desa antara lain dalam rangka meningkatkan kapasitas, efektivitas dan akuntabilitas pemerintahan Desa dan pembangunan Desa.
Pendampingan Desa juga bertujuan untuk meningkatkan prakarsa, kesadaran dan partisipasi masyarakat Desa dalam pembangunan Desa yang partisipatif, meningkatkan sinergi program pembangunan Desa antarsektor, dan mengoptimalkan aset lokal Desa secara emansipatoris.
Sementara itu, ruang lingkup pendampingan Desa meliputi;
Pendampingan masyarakat Desa dilaksanakan secara berjenjang untuk memberdayakan dan memperkuat Desa.
Pendampingan masyarakat Desa sesuai dengan kebutuhan yang didasarkan pada kondisi geografis wilayah, nilai APB Desa, dan cakupan kegiatan yang didampingi; dan
Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa melakukan upaya pemberdayaan masyarakat Desa melalui pendampingan masyarakat Desa yang berkelanjutan, termasuk dalam hal penyediaan sumber daya manusia dan manajemen.
Pendampingan masyarakat Desa dilaksanakan secara berjenjang untuk memberdayakan dan memperkuat Desa.
Pendampingan masyarakat Desa sesuai dengan kebutuhan yang didasarkan pada kondisi geografis wilayah, nilai APB Desa, dan cakupan kegiatan yang didampingi; dan
Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa melakukan upaya pemberdayaan masyarakat Desa melalui pendampingan masyarakat Desa yang berkelanjutan, termasuk dalam hal penyediaan sumber daya manusia dan manajemen.
Siapa yang akan mendampingi Desa? Setiap desa akan didampingi oleh tim pendamping Desa, yang terdiri dari;
Pendamping Desa
Pendamping Desa
Pendampingan Desa dilaksanakan oleh pendamping yang terdiri atas:
- Tenaga pendamping profesional;
- Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa berkedudukan di desa; dan/atau
- Pihak ketiga.
Tenaga pendamping profesional terdiri atas;
- Pendamping Desa berkedudukan di kecamatan,
- Pendamping Teknis berkedudukan di kabupaten; dan
- Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat berkedudukan di pusat dan propinsi.
Berikut Tugas dan Fungsi Pendamping Desa
Pendamping Desa
Pendamping Desa bertugas mendampingi Desa dalam penyelenggaraan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Pendamping Teknis
Pendamping Teknis bertugas mendampingi Desa dalam pelaksanaan program dan kegiatan sektoral.
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat
Tugas utama Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat mencakup bantuan teknis keahlian bidang manajemen, kajian, keuangan, pelatihan dan peningkatan kapasitas, kaderisasi, infrastruktur perdesaan, dan regulasi.
Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa
Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa bertugas untuk menumbuhkan dan mengembangkan, serta menggerakkan prakarsa, partisipasi, dan swadaya gotong royong.
Pihak Ketiga
Pihak ketiga harus melibatkan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam hal perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi terhadap program kerja sama.
Manajemen Pendampingan Desa
- Rekrutmen Pendamping Desa, Pendamping Teknis dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat dilakukan secara terbuka. Rekrutmen dilaksanakan di daerah dan ditetapkan oleh Menteri.
- Tenaga pendamping profesional harus memiliki sertifikasi kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi. Sertifikasi kompetensi diterapkan secara bertahap.
- Pendamping desa, pendamping teknis dan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat diberikan pembekalan peningkatan kapasitas dalam bentuk pelatihan.
- Pendamping melakukan kontrak kerja dengan pihak pemberi kerja. Pihak pemberi kerja adalah pemerintah melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kontrak kerja memuat hak dan kewajiban pendamping dalam pelaksanaan pekerjaan.
- Pendamping desa, pendamping teknis dan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat diberlakukan evaluasi kinerja. Evaluasi kinerja dilakukan secara berjenjang.
- Pemerintah Desa mengadakan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui mekanisme musyawarah Desa untuk ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.
- Tenaga pendamping profesional;
- Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa berkedudukan di desa; dan/atau
- Pihak ketiga.
Tenaga pendamping profesional terdiri atas;
- Pendamping Desa berkedudukan di kecamatan,
- Pendamping Teknis berkedudukan di kabupaten; dan
- Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat berkedudukan di pusat dan propinsi.
Berikut Tugas dan Fungsi Pendamping Desa
Pendamping Desa
Pendamping Desa bertugas mendampingi Desa dalam penyelenggaraan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Pendamping Teknis
Pendamping Teknis bertugas mendampingi Desa dalam pelaksanaan program dan kegiatan sektoral.
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat
Tugas utama Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat mencakup bantuan teknis keahlian bidang manajemen, kajian, keuangan, pelatihan dan peningkatan kapasitas, kaderisasi, infrastruktur perdesaan, dan regulasi.
Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa
Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa bertugas untuk menumbuhkan dan mengembangkan, serta menggerakkan prakarsa, partisipasi, dan swadaya gotong royong.
Pihak Ketiga
Pihak ketiga harus melibatkan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam hal perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi terhadap program kerja sama.
Manajemen Pendampingan Desa
- Rekrutmen Pendamping Desa, Pendamping Teknis dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat dilakukan secara terbuka. Rekrutmen dilaksanakan di daerah dan ditetapkan oleh Menteri.
- Tenaga pendamping profesional harus memiliki sertifikasi kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi. Sertifikasi kompetensi diterapkan secara bertahap.
- Pendamping desa, pendamping teknis dan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat diberikan pembekalan peningkatan kapasitas dalam bentuk pelatihan.
- Pendamping melakukan kontrak kerja dengan pihak pemberi kerja. Pihak pemberi kerja adalah pemerintah melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kontrak kerja memuat hak dan kewajiban pendamping dalam pelaksanaan pekerjaan.
- Pendamping desa, pendamping teknis dan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat diberlakukan evaluasi kinerja. Evaluasi kinerja dilakukan secara berjenjang.
- Pemerintah Desa mengadakan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui mekanisme musyawarah Desa untuk ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon