25 Mei 2015

Syarat Penyaluran Dana Desa Tidak Berbelit-Belit

GampongRT - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Ja'far mengatakan, lambatnya pencairan dana desa tahap pertama bukan diakibatkan oleh Pemerintah Pusat, melainkan akibat kesiapan pemerintah daerah itu sendiri dalam menyiapkan syaratnya.

Marwan menjelaskan, syarat pencairan dana desa dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah hanyalah menyerahkan Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Walikota (Perwali), dan Peraturan Bupati (Perbut) yang mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Tapi kita lihat setelah agak lamban terutama perbupnya itu, ini bukan di pusat masalahnya tapi di daerah. Kalau pusat begitu ada perbup ya kita kasih duit," kata Marwan, saat acara Rakornas Percepatan Penyaluran Dana Desa Tahap I, di Gedung Makarti Mukti Tama Transmigrasi, Jakarta, Senin (25/5/2015).

Marwan menjelaskan, penguasa anggaran dana desa berada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan dikoordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mencairan dana desa tersebut. 

"Saya akhirnya inisiatif ketiga kali supaya penerimaan dana desa segera dilakukan. Memang syaratnya membawa perbup maka sebelum saya undang semua saya berikan surat semua saya berikan syarat, datang ke Jakarta harus bawa perbup atau perwali," tambahnya.

Namun, sambung Marwan, persyaratan pencairan dana desa yang sudah diajukan pemerintah daerah telah mencapai 80 persen sampai saat ini. 

"Artinya kalau hari ini maksimal ke Kemenkeu sampaikan itu sudah 80 persen loh penyalurannya, karena di Kemenkeu tidak berbelit-belit begitu ada perbupnya langsung keluar," tutupnya. (Baca: Rekrutmen Tenaga Pendamping Desa Dilakukan Pertengahan Juni 2015) 

Segera Dibentuk Tim Pengendali Dana Desa

Untuk memantau pengawasan pengelolaan dana desa agar tidak diselewengkan dan berjalan tepat sasaran, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar membentuk Tim Pengendali Dana Desa. Ia ingin dana desa segera disalurkan.

"Untuk memantau pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana desa, pemerintah akan segera membentuk tim pengendali dana desa," ujar Marwan di kantornya.

Marwan pun menegaskan, anggota tim pengendali tersebut akan berisikan orang-orang dari penjabat lintas kementerian. "Anggotanya pejabat lintas Kementerian yang fungsinya akan difokuskan pada pengendalian dan monitoring penyaluran dana desa," jelas dia.

Marwan menuturkan, selain membentuk tim pengendali, untuk pengawalan pengelolaan dana desa juga akan menerjunkan tenaga pendamping desa.

"Dalam pengawalan pengelolaan dana desa, pemerintah juga akan menerjunkan teaga pendamping desa, yang akan bertugas unuk mendampingi aparat desa dalam pengelolaan dana desa, serta kepada masyarakat desa dalam pemanfaatan dana desa sesuai dengan prioritas penggunaannya," jelas Marwan Jafar. (okezone/harianterbit)

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon