13 Juni 2015

Adzan Seruan yang Suci, Siapa Bilang Mengganggu?

Dalam Islam, adzan dipandang sebagai suatu ibadah, dimana sang muazin (orang yang adzan) harus mengumandankan berdasarkan kaidah yang telah ditetapkan. 

Para ulama fiqih sepakat, apabila dalam melagukan dan mengiramakan adzan kedapatan menambah atau mengurangi huruf, baris, tanda panjang dan pendek, maka hukumnya makruh, dan apabila menyebabkan perubahan arti yang membuat keraguan, maka itu diharamkan. 

Perihal hukum adzan, memang para ulama berbeda pendapat dan pandangan, apakah "wajib atau sunnah muakkad?

Seperti perbedaan pendapat dalam bacaan, "ash shalatu khairum minan naum"(lebih baik shalat darada tidur) yang diucapkan dalam shalat shubuh. Sebagian ulama membolehkan untuk diucapkan. Sedangkan sebagian ulama yang lain termasuk Imam Syafi'i berpendapat; "Bahwa kalimat itu tidak termasuk adzan yang disunnahkan, melainkan diucapkan pada masa khalifah Umar bin Khattab ra."

Terlepas dari perbedaan pendapat dan pandangan para ulama fiqih yang termasyhur mengenai adzan, namun semua mereka sepakat tidak membolehkan dihapusnya keberadaan adzan sama sekali. 


Dari Ibnu Abdil Barr meriwayatkan bahwa Rasulullah saw pernah bersabda: "Andai kata seluruh penduduk suatu negara sepakat untuk tidak adzan, penguasa boleh memerangi mereka."

Makna yang terkandung dalam adzan begitu sangat sempurna. Kalimat-kalimatnya sangat suci yang bisa menjadi kekuatan besar untuk mempengaruhi jiwa-jiwa manusia yang tertidur. Dengan adzan, syaitan-syaitan yang mendengarkannya bisa kalang kabut.

Adzan merupakan pesan untuk persaudaraan bagi orang-orang Islam yang beriman, baik laki-laki maupun perempuan, agar mau melemburkan diri dalam satu identitas bersama sebagai umat yang baik, yang pandai mencegah perbuatan keji di dalam kehidupannya.

Kapan Adzan ditetapkan?

Adzan mulai ditetapkan di kota Madinah pada tahun kedua Hijriah. Ketika itu Rasulullah saw sedang memikirkan bagaimana cara mengumpulkan orang-orang Islam untuk mengerjakan shalat berjamaah di Masjid Madinah (Masjid Nabawai) yang telah lama dipergunakan.

Menurut historis, awalnya para sahabat menyarankan kepada Rasulullah untuk memancangkan bendera ketika waktu shalat telah tiba. Namun, saran itu tidak diterima oleh Beliau karena dirasa kurang mengena dan pas.

Kemudian ada saran untuk menggunakan terompet. Saran itupun tidak disukai oleh Rasulullah saw, karena alat itu sesuatu yang lazim dipakai oleh orang-orang Yahudi. Lalu ada yang menyarankan agar memakai lonceng (genta) saja. Saran inipun tidak diterima oleh Rasulullah saw, karena itu perbuatan yang sering dipakai orang-orang Nasrani.  

Kala itu ada seorang sabahat Nabi bernama Abdullah bin Zaid bin Abdi Rabbi, dalam kegaduhan hatinya itu ia pulang kerumah dan tertidur. Di tengah tidurnya, ia bermimpi bertemu dengan seseorang yang mengajarkannya kalimat-kalimat adzan. 

Esok harinya ia buru-buru mendatangkan Rasulullah saw dan menceritakan perihal mimpinya itu. Mendengar mimpi sahabatnya, Rasulullah saw sangat gembira dan segera Beliau menyuruh Bilal bin Rabba untuk menyuarakannya. 

Berikut kalimat adzan:

Kalimat pertama: "Allahu Akbar" yang artinya "Maha Besar Allah."
Kaliamat suci ini merupakan salah satu dari 99 asma Allah swt. yang mengandung pengertian bahwa kemahabesaran-Nya atas segala sesuatu yang tidak tertandingi oleh sesuatu yang lain.

Kalimat kedua: "Ashadu ala Ilaha Illallah" yang artinya "Sesungguhnya aku bersaksi tida ada Tuhan selain Allah."

Kalimat suci ini disebut syahadat tauhid, yang memiliki pengertian bahwa Allah swt itu adalah Maha Esa dan wajib disembah dengan kepatuhan. Kalimat ini pegangan bagi hidup dan kehidupan seorang muslim sejati. Ketegasan mengenai kemurnian kemahaesaan Allah swt ini terdapat dalam Al-Quran dalam surat Al-Ikhlas ayat 1-4.

Kalimat ketiga: "Ashadu'ana Muhammadar Rasulullah" yang artinya "Sesungguhnya aku bersaksi bahwa Muhammad itu utusan Allah".

Kalimat suci ini disebut sebagai syahadat Rasul, yang memiliki pengertian bahwa Muhammad bin Abdullah adalah sesorang manusia yang diutus untuk menyampaikan wahyu-wahyu Allah kepada umat manusia, dan alam semesta. Kerasulan Muhammad saw harus diimami oleh setiap orang Islam.

Oleh karena itu, mengikuti apa-apa yang diajarkan oleh Rasulullah saw adalah kewajiban yang mutlak bagi tiap-tiap orang Islam. Rasulullah saw bersabda; "Jika benar-benar mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Dia mengasihimu." (HR. Muslim).

Kalimat keempat: "Hayya ala'ash shalah" yang artinya "Marilah mendirikan shalat".

Kalimat ini merupakan kata kerja dalam bentuk ajakan, dimana tidak membedakan antara laki-laki dan perempuan. Seruan adzan tertuju bagi sekalian orang Islam yang mendengar dan harus dipenuhi jika tidak ada uzur (halangan).

Kalimat kelima: "Hayya ala'al falah" yang artinya "Marilah menuju kemenangan."

Kalimat ini tertuju kepada tujuan dari shalat itu sendiri, yaitu agar serang muslim mampu mencegah diri dari perbuatan keji dan mungkar di dalam menjalani kehidupannya. Bentuk seruannya tidak membedakan antara laki-laki dan perempuan. 

Kalimat keenam: "Allahu Akbar, Laa Ilaaha Illallahu" yang artinya " Maha Besar Allah, Tiada Lain yang Disembah selain Allah."

Maksud pengulangan kalimat-kalimat ini untuk menegaskan dan menguatkan kemahabesaran dan kemahaesaan Allah swt, sekaligus juga menyempurnakan seruan itu agar diperhatikan oleh orang-orang yang berakal.

Dari semua kalimat yang terdapat dalam adzan sungguh sangat mulia dan menggugah setiap orang yang mendengarnya. 

Bukti keajaiban adzan menggugah hati

Tatiana, Gadis Slowakia terbuka hatinya setelah mendengar suara adzan saat ia berkunjung ke Kairo, Mesir (7 September 2008). Tatiana adalah salah satu umat Kristiani yang terpikat suara adzan, lalu memutuskan untuk menjadi seorang Muslimah.

“Ketika mendengar suara adzan, jujur saja, saya merasakan getaran-getaran aneh dalam hati. Ketika itu saya seakan terhipnotis dan tak mendengar suara lain kecuali suara yang berkumandang melalui menara masjid itu. Tak berapa lama saya pun bersyahadah,” akunya.

Kemudian salah satu astronom, yang mau meneliti bulan, berhenti sejenak karena dia mendengar suara azan dari bulan, padahal azan tersebut dikumandangkan dari bumi, bayangkan betapa dahsyatnya azan.

Dalam satu hadist Qudsi, Allah berfirman: "Sesungguhnya hampir saja Aku menurunkan siksa-Ku kepada penduduk bumi. Tetapi ketika Ku lihat orang-orang meramaikan masjid-masjid, orang-orang saling mencintai karena-Ku, dan orang-orang senantiasa beristiqfar di waktu sahur, maka Aku palingkan siksa-Ku dari mereka." (HR: Imam Baihaqi).

Maka aneh, jika adzan dibilang pengganggu, dan membuat bising orang yang malas bangun pagi. Seharusnya umat Islam Indonesia bangga, karena agama Islam mengajarkan kedisiplinan. Wacana pengaturan pengeras suara adzan di masjid, terlalu mengada-ngada.! Adzan seruan yang sangat suci, kenapa harus diatur-atur.

Hasil penelusuran selain di Indonesia, beberapa negara yang pernah mengeluarkan kebijakan pengaturan pengeras suara adzan, antara lain sebagai berikut:

Wacana untuk melakukan penyeragaman adzan, pernah digulirkan Pemerintah Mesir yang hendak menerapkan kebijakan baru aturan adzan di Kota Kairo, pada 2007.

Di selatan benua Afrika, misalnya. Mahkamah Agung Mauritius memerintahkan otoritas kota Quatre-Bornes agar melarang Masjid Hidayat Al-Islam menggunakan pengeras suara saat mengumandangkan adzan. Yang menarik, protes atas larangan itu, bukan hanya dilakukan warga Muslim, tapi juga non Muslim.

Di selatan benua Afrika, misalnya. Mahkamah Agung Mauritius memerintahkan otoritas kota Quatre-Bornes agar melarang Masjid Hidayat Al-Islam menggunakan pengeras suara saat mengumandangkan adzan. Yang menarik, protes atas larangan itu, bukan hanya dilakukan warga Muslim, tapi juga non Muslim.

Di Azerbaijan, negeri yang mayoritas berpenduduk Muslim, juga mengeluarkan larangan adzan dengan pengeras suara (23/5/2007). 

Kemudian di Maroko, seorang menteri Partai Sosialis Progresif, Nouzha Skalli mengusulkan larangan adzan Subuh dengan dalih agar tidak mengganggu turis. Di Eropa, SVP — parlemen Swiss (Partai Rakyat Swiss) bersama Partai Kristen ultra konservatif, sejak 2008, gencar mengkampanyekan anti-menara masjid.

Jauh sebelumnya, tahun 1930 dan 1940-an, Turki pernah menerapkan larangan adzan dan mengganti seruan adzan dari bahasa Arab kedalam bahasa Turki, bahkan mengubah masjid menjadi museum.

Larangan menggunakan pengeras suara saat adzan juga terjadi di India. Penggunaan pengeras suara di masjid-masjid dianggap ilegal. [hidayah-admin]

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon