GampongRT - Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (12/6/2015). Ia mengatakan, kedatangannya untuk membahas terkait perbaikan sistem pengelolaan dana desa.
"Ada kajian KPK tentang bagaimana memperbaiki sistem pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa. Nah, KPK memberikan upaya pencegahannya seperti apa," ujar Mardiasmo sebelum memasuki gedung KPK. (Baca: KPK: Ada 14 Permasalahan Terkait Dana Desa)
Dilansir dari kompas.com, Mardiasmo mengatakan, Kementerian Keuangan mengucurkan dana desa dalam tiga tahap, yaitu 40 persen, 40 persen, dan 20 persen. Pemerintah sudah menganggarkan dana desa sebesar Rp 25 triliun. "Dana desa harus digunakan dengan baik, jelas, dan sebagainya," kata Mardiasmo.
Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan adanya pertemuan sejumalh instansi dengan pimpinan KPK. Dalam pertemuan tersebut juga akan dipaparkan mengenai kajian KPK tentang Undang-Undang Desa.
"Pada hari ini, KPK mengundang sejumlah instansi untuk memaparkan hasil kajian tentang UU Desa," kata Priharsa.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan adanya pertemuan sejumalh instansi dengan pimpinan KPK. Dalam pertemuan tersebut juga akan dipaparkan mengenai kajian KPK tentang Undang-Undang Desa.
"Pada hari ini, KPK mengundang sejumlah instansi untuk memaparkan hasil kajian tentang UU Desa," kata Priharsa.
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon