11 Juli 2015

Muhammad Hatta, Dana Desa Bisa Merangsang Tubuhnya Ekonomi Desa

GampongRT - Kepala desa diimbau untuk memanfaatkan dana desa yang diterima sesuai aturan yang berlaku. Himbauan tadi disampaikan Sekretaris Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, DR Ahmad Yani, ketika memberikan Sosialisasi Kebijakan Dana Desa di Aula Monumen PKK Jawa Tengah, Jalan Letjend Soeprapto Ungaran, Jumat kemaren.

Seperti dilansir dari suara merdeka.com, Tak Tertip Penggunaan Dana Desa Bisa Berbuntut Hukum. Dari data yang masuk diketahui, 2015 ini prosentase dana desa yang dialokasikan sebesar 3,23 persen atau sekitar Rp 20 triliun. Sedangkan 2016, direncanakan prosentase mencapai sekitar enam persen, dan 2017 akan terpenuhi target 10 persen.
Ilustrasi

"Penggunaan dana desa harus tertib dan sesuai peraturan. Jika tidak, akan berimbas pada masalah hukum. Jangan sampai jaksa masuk desa untuk memeriksa kades yang bermasalah karena penyalahgunaan dana desa," ujarnya.

Ahmad Yani dalam paparannya menuturkan, pemerintah melalui berbagai revisi peraturan pemerintah terus memperbaiki besaran dan mekanisme pengalokasian dana desa.

Awalnya, berdasarkan kajian terjadi ketimpangan besaran dana desa yang diterima setiap desa. Bahkan menurutnya, perbandingannya bisa mencapai satu berbanding 18. Karenanya, dilakukan revisi peraturan pemerintah yang dianggap sebagai penyebab ketimpangan itu.

Anggota Komisi XI DPR RI, Muhammad Hatta mengatakan, dana desa yang mendapat tambahan dari kabupaten dan provinsi bisa diperuntukkan membangun usaha di masing-masing desa. Pihaknya berharap, hibah yang luar biasa ini bisa merangsang tumbuhnya perekonomian desa. (Baca: 
Menteri Desa PDTT Ingin Dana Desa Maksimal Sejahterakan Desa)  

"Kami berharap dengan adanya dana desa pertumbuhan perekonomian di Indonesia merata. Kalau kenaikan APBN 20 persen pertahun, berarti 2017 seluruh desa akan menerima penuh lebih kurang Rp 80 hingga Rp 90 triliun," katanya.

Kepala Bapermasdes Kabupaten Semarang Yoseph Bambang Trihardjono menyebutkan, pencairan dana desa di Kabupaten Semarang tahap I sebesar Rp 23.136.380.400 atau 40 persen dari total alokasi dana desa sebesar Rp 57.840.951.000.

Besaran dana desa terendah yang diterima sebesar Rp 260.641.000 dan tertinggi Rp 308.839.000. "Sampai 7 Juli 2015, ada 166 desa atau 79,8 persen dari 208 desa yang ada telah mencairkan dana tersebut. Nilai anggaran yang dicairkan Rp 18.456.134.000," rinci Yoseph. 

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon