13 Agustus 2015

Dana Gampong Tahun Ini Terancam Hangus, Jika Sampai Desember tak Cair

GampongRT - Hingga bulan Agustus 2015 terdapat seratusan lebih gampong/desa di Kabupaten Aceh Selatan yang belum menerima pencairan dana tahap pertama. Menurut informasi, tersendatnya pencairan dana tersebut dikarenakan banyak gampong yang belum melengkapi syarat administrasi ke Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD).

Keterlambatan pencairan ini tentu saja berdampak pada belum bisa dimanfaatkannya dana tersebut untuk pembangunan gampong dan membayar honor perangkat gampong. “Dana gampong tahun ini terancam hangus jika tak dicairkan dalam sisa waktu empat bulan ini,” kata tokoh masyarakat Aceh Selatan, Azmir SH, kemarin.

Selain berimbas kepada tersendatnya pembayaran tulah (honor) perangkat gampong, program pembangunan yang telah susah payah disusun, juga terancam molor. “Jika persoalannya menyangkut kemampuan perangkat gampong, maka ini harus segera dicari solusinya. Karena ini juga terkait tanggung jawab pemerintah kabupaten untuk memastikan bahwa setiap gampong mampu menyiapkan administrasi yang dibutuhkan,” ujarnya.

Karena itu, ia meminta Bupati Aceh Selatan segera memanggil Sekda, Asisten I, Kepala DPKKD dan Kepala BPM untuk mencari rumusan dan solusi yang tepat mengatasi persoalan ini. “Langkah ini perlu segera dilakukan supaya seluruh gampong bisa menikmati dana tersebut di tahun ini,” pungkasnya.

Ilustrasi: Uang Terbakar
Informasi yang diterima Serambi, dari 260 gampong di Kabupaten Aceh Selatan, hanya sebagian saja yang telah melengkapi seluruh administrasi, untuk mendapat surat perintah pencairan dana (SP2D). Kondisi itu membuat sejumlah perangkat gampong di Kabupaten Aceh Selatan mulai resah. Mereka khawatir honor mereka tidak terbayarkan, dan berdampak pada molornya sejumlah program yang sudah disusun dengan susah payah.

Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Kabupaten Aceh Selatan, Diva Samudra Putra SE yang dikonfirmasi terpisah, membenarkan bahwa sekitar seratus lebih gampong yang dokumen pencairannya belum masuk ke pihaknya. “Berkas usulan pencairan dana tersebut belum masuk ke DPKKD, mungkin masih dalam proses verifikasi di BPM,” ungkapnya.

Jika berkas tersebut sudah masuk dan dinyatakan lengkap, maka dana dimaksud bisa langsung dicairkan di rekening masing-masing gampong. “Dokumen terkait dana gampong yang masuk ke DPKKD tidak ada yang menggendap, sejauh usulan pencairannya lengkap, dana tersebut bisa langsung dicairkan,” jelasnya.

Ia menyarankan aparatur gampong rajin berkonsultasi dengan pihak BPM dan mempercepat proses penyiapan dokumen yang dibutuhkan. “Jika realisasi dana tahap pertama ini cepat selesai, kita bisa melanjutkan pencairan tahan berikutnya,” jelasnya. Namun, jika dana itu tidak digunakan tahun ini, masih bisa dimanfaatkan untuk tahun berikutnya.(Sumber: Serambi Indonesia)

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon