GampongRT - Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan hasil kajian pengelolaan Dana Desa kepada pemerintah yang diwakili Kementerian Keuangan.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, kajian yang dilakukan KPK memberi gambaran kondisi nyata di lapangan dalam penyaluran Dana Desa.
"Dan potensi permasalahan apabila kalau tidak ada antisipasi, kalau tidak ada perbaikan," katanya di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (12/6).
Meski begitu, Mardiasmo memastikan bahwa pengalokasian anggaran secara aturan sudah lengkap. Hanya tinggal menyesuaikan perhitungan desa penerima, lantaran sebelumnya anggaran digelontorkan lewat pemerintah daerah.
"Sampai hari ini pengalokasian transfer desa sebesar Rp 20.766 22,7 triliun. Kalau menurut aturan tiga kali, 40 persen, 40 persen dan 20 persen. 40 persen pertama sudah terealisir 35 persen jadi kurang lima persen, itu karena bupati belum buat aturan alokasi per desanya," jelas Mardiasmo.
Dia mengapresiasi kajian yang dilakukan KPK karena menemukan sejumlah permasalahan sebagaimana yang juga dialami pemerintah. (Baca: Kades Jangan Takut Tersandung Masalah Hukum)
"Ada beberapa permasalahan khususnya tanah bengkok. Ada BUMD dan BUMDes, ini juga badan usaha milik desa kita atur. Ini momentum luar biasa karena banyak uang pusat ke daerah dan ini berkaitan dengan pilkada," beber Mardiasmo. (Sumber: RMOL)
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, kajian yang dilakukan KPK memberi gambaran kondisi nyata di lapangan dalam penyaluran Dana Desa.
"Dan potensi permasalahan apabila kalau tidak ada antisipasi, kalau tidak ada perbaikan," katanya di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (12/6).
Meski begitu, Mardiasmo memastikan bahwa pengalokasian anggaran secara aturan sudah lengkap. Hanya tinggal menyesuaikan perhitungan desa penerima, lantaran sebelumnya anggaran digelontorkan lewat pemerintah daerah.
"Sampai hari ini pengalokasian transfer desa sebesar Rp 20.766 22,7 triliun. Kalau menurut aturan tiga kali, 40 persen, 40 persen dan 20 persen. 40 persen pertama sudah terealisir 35 persen jadi kurang lima persen, itu karena bupati belum buat aturan alokasi per desanya," jelas Mardiasmo.
Dia mengapresiasi kajian yang dilakukan KPK karena menemukan sejumlah permasalahan sebagaimana yang juga dialami pemerintah. (Baca: Kades Jangan Takut Tersandung Masalah Hukum)
"Ada beberapa permasalahan khususnya tanah bengkok. Ada BUMD dan BUMDes, ini juga badan usaha milik desa kita atur. Ini momentum luar biasa karena banyak uang pusat ke daerah dan ini berkaitan dengan pilkada," beber Mardiasmo. (Sumber: RMOL)
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon