Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara membuka lowongan untuk tenaga pendamping desa. Perekrutan tenaga pendamping desa ini terkait dengan program pemerintah pusat yang mengucurkan Dana Desa hingga miliaran rupiah perdesa.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui http://pendamping.kemendesa.go.id. Selanjutnya, berkas berupa CV, pas foto 4x6 sentimeter sebanyak 2 lembar, foto copy ijazah, transkrip nilai, KTP dan lampiran berkas pendukung dikirimkan kepada Kepala BPMPPKBPD Provinsi Kalimantan Utara, Cq Satker Pengelola Dana Dekonsentrasi, Jalan Langsat RT 13 Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan 77212. Selain dikirimkan langsung melalui pos, berkas bisa dikirimkan via email satprov.kaltara@gmail.com.
"Pendaftaran online sudah dibuka mulai kemarin dan ditutup tanggal 8. Lamarannya paling lambat tanggal 8 Agustus," ujarnya, Selasa (4/8/2015) seperti dilansir dari tribunnews.com.
Pemerintah memberikan gaji yang cukup besar bagi Tenaga Pendamping Desa. Mulai dari Rp 3,5 juta, gaji tertinggi mencapai Rp 14 juta per bulan. Para Tenaga Pendamping Desa akan bekerja selama setahun.
Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Nunukan, Hasmuni mengatakan, berdasarkan informasi dari Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar, gaji untuk Tenaga Pendamping Desa di tingkat kecamatan mencapai Rp 3,5 juta per bulan.
Untuk tingkat kabupaten digaji Rp 7,5 juta per bulan. Sedangkan pendamping di tingkat provinsi mendapatkan gaji Rp 14 juta per bulan.
"Perbedaan gaji ini disebabkan adanya pertimbangan jangkauan kawasan yang luas di masing masing level," ujarnya, Selasa (4/8/2015).
Hasmuni mengatakan, dana desa dari pemerintah pusat saat ini dalam tahap pencairan. Perekrutan Tenaga Pendamping Desa untuk mengawasi efektivitas anggaran tersebut agar berjalan sesuai koridor.
Mereka menjadi perpanjangan tangan pemerintah untuk memastikan terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang bersih.
"Tentu diharapkan tidak terjadi pelanggaran hukum untuk pemanfaatan dana tersebut," katanya.
Dana desa yang besarnya mencapai miliaran rupiah digelontorkan pemerintah pusat sebagai implementasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa.
Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Nunukan, Hasmuni mengatakan, Kabupaten Nunukan mendapatkan kuota 65 tenaga pendamping desa.
Hanya saja, karena kondisi geografis dan segala keterbatasan di Kabupaten Nunukan, pihaknya meminta tambahan 5 tenaga. "Semoga disetujui provinsi," ujarnya.
Perekrutan tenaga pendamping desa dilakukan Satuan Kerja Pengelola Dana Dekonsentrasi yang dibentuk Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan Keluarga Berencana dan Pemerintahan Desa Kalimantan Utara.
Perekrutan tenaga pendamping desa untuk ditempatkan di Kabupaten Tana Tidung, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Malinau dan Kabupaten Nunukan.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui http://pendamping.kemendesa.go.id. Selanjutnya, berkas berupa CV, pas foto 4x6 sentimeter sebanyak 2 lembar, foto copy ijazah, transkrip nilai, KTP dan lampiran berkas pendukung dikirimkan kepada Kepala BPMPPKBPD Provinsi Kalimantan Utara, Cq Satker Pengelola Dana Dekonsentrasi, Jalan Langsat RT 13 Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan 77212. Selain dikirimkan langsung melalui pos, berkas bisa dikirimkan via email satprov.kaltara@gmail.com.
"Pendaftaran online sudah dibuka mulai kemarin dan ditutup tanggal 8. Lamarannya paling lambat tanggal 8 Agustus," ujarnya, Selasa (4/8/2015) seperti dilansir dari tribunnews.com.
Pemerintah memberikan gaji yang cukup besar bagi Tenaga Pendamping Desa. Mulai dari Rp 3,5 juta, gaji tertinggi mencapai Rp 14 juta per bulan. Para Tenaga Pendamping Desa akan bekerja selama setahun.
Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Nunukan, Hasmuni mengatakan, berdasarkan informasi dari Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar, gaji untuk Tenaga Pendamping Desa di tingkat kecamatan mencapai Rp 3,5 juta per bulan.
Untuk tingkat kabupaten digaji Rp 7,5 juta per bulan. Sedangkan pendamping di tingkat provinsi mendapatkan gaji Rp 14 juta per bulan.
"Perbedaan gaji ini disebabkan adanya pertimbangan jangkauan kawasan yang luas di masing masing level," ujarnya, Selasa (4/8/2015).
Hasmuni mengatakan, dana desa dari pemerintah pusat saat ini dalam tahap pencairan. Perekrutan Tenaga Pendamping Desa untuk mengawasi efektivitas anggaran tersebut agar berjalan sesuai koridor.
Mereka menjadi perpanjangan tangan pemerintah untuk memastikan terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang bersih.
"Tentu diharapkan tidak terjadi pelanggaran hukum untuk pemanfaatan dana tersebut," katanya.
Dana desa yang besarnya mencapai miliaran rupiah digelontorkan pemerintah pusat sebagai implementasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa.
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon