GampongRT - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menilai, Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Marwan Jafar, dan Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengenai dana desa masih banyak kekurangan. Salah satunya adalah belum menyentuh soal penyederhanaan pertanggungjawaban penggunaan dana desa.
"SKB 3 menteri belum menyentuh soal penyederhanaan pertanggungjawaban, ini berpotensi dana dalam kas desa tidak dicairkan oleh kepala desa," kata Lukman Edy di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, seperti dilansir liputan6.com, Jumat 18 September 2015.
Lukman mengatakan, SKB 3 menteri menjadi sorotan serta masukan Komisi II DPR dalam memperbaiki implementasi UU Desa agar dana desa dapat tepat sasaran. Sehingga, perlu regulasi baru soal mekanisme pertanggungjawaban yang sederhana dalam penggunaan dana desa.
"Minggu depan rapat Panitia Kerja (Panja) Desa bersama 3 menteri," ujar dia.
Dia mengungkapkan, saat ini kewenangan untuk mengelola dana desa itu diatur UU Desa dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2015, di mana kewenangan itu dibagi kepada 3 kementerian, yaitu Mendagri untuk pemberdayaan pemerintahan desa, Mendes untuk pemberdayaan masyarakat desa, dan Menkeu untuk transfer dana desa.
"Pada dasarnya dana desa itu termasuk hak desa, oleh sebab itu tidak menjadi kewenangan dan hak kementerian atau lembaga pusat, makanya kemudian untuk tahun 2016 ini, pemerintah sudah memastikan dana desa tersebut termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK), yang wajib langsung transfer dari pemerintah pusat," papar dia.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga meminta, sebaiknya seluruh menteri konsentrasi di peningkatan penyerapan anggaran masing-masing yang sekarang masih rendah, rata-rata di bawah 30 persen. Sementara tahun anggaran 2015 ini hanya tinggal 3 bulan.
"SKB itu sudah benar, yang diperlukan adalah memperbaiki regulasi, menjadi sederhana, tidak menyulitkan pemerintahan desa," tandas Lukman Edy.
"SKB 3 menteri belum menyentuh soal penyederhanaan pertanggungjawaban, ini berpotensi dana dalam kas desa tidak dicairkan oleh kepala desa," kata Lukman Edy di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, seperti dilansir liputan6.com, Jumat 18 September 2015.
Lukman mengatakan, SKB 3 menteri menjadi sorotan serta masukan Komisi II DPR dalam memperbaiki implementasi UU Desa agar dana desa dapat tepat sasaran. Sehingga, perlu regulasi baru soal mekanisme pertanggungjawaban yang sederhana dalam penggunaan dana desa.
"Minggu depan rapat Panitia Kerja (Panja) Desa bersama 3 menteri," ujar dia.
Dia mengungkapkan, saat ini kewenangan untuk mengelola dana desa itu diatur UU Desa dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2015, di mana kewenangan itu dibagi kepada 3 kementerian, yaitu Mendagri untuk pemberdayaan pemerintahan desa, Mendes untuk pemberdayaan masyarakat desa, dan Menkeu untuk transfer dana desa.
"Pada dasarnya dana desa itu termasuk hak desa, oleh sebab itu tidak menjadi kewenangan dan hak kementerian atau lembaga pusat, makanya kemudian untuk tahun 2016 ini, pemerintah sudah memastikan dana desa tersebut termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK), yang wajib langsung transfer dari pemerintah pusat," papar dia.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga meminta, sebaiknya seluruh menteri konsentrasi di peningkatan penyerapan anggaran masing-masing yang sekarang masih rendah, rata-rata di bawah 30 persen. Sementara tahun anggaran 2015 ini hanya tinggal 3 bulan.
"SKB itu sudah benar, yang diperlukan adalah memperbaiki regulasi, menjadi sederhana, tidak menyulitkan pemerintahan desa," tandas Lukman Edy.
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon