11 September 2015

Kepala Kampung Di Bener Meriah Resmi Disebut Reje

GampongRT - UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, membenarkan perubahan nama kepala desa sesuai daerah masing-masing. Sebagaimana disebutkan dalam Bab Ketentuan Umum Pasal 1 UU Desa;

Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam UU Desa juga disebutkan, Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
Sosialisasi Adat Istiadat Gayo Bener Meriah | Foto: benermeriahkab.go.id

 Kepala Kampung Di Bener Meriah Resmi Disebut Reje

Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah, telah mensahkan lima Rancangan Qanun (Raqan) yang diusulkan oleh pihak eksekutif setempat menjadi Qanun.

Salah satunya, tentang perubahan sebutan bagi perangkat desa yang mulai menggunakan istilah lokal. Di antaranya, sebutan kepala kampung (keuchik) yang telah diubah menjadi reje.

Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRK Bener Meriah, Tgk Muhammad Amin Al Baliky kepada Serambinews.com, Kamis (10/9/2015) mengatakan, perubahan sebutan untuk perangkat desa itu, tertuang di dalam Qanun tentang pemerintahan kampung yang telah disahkan dalam sidang paripurna DPRK Bener Meriah, Senin 7 September 2015 lalu.

“Penggantian sebutan dari kepala kampung menjadi reje, disesuaikan dengan adat, budaya dan kearifan lokal di Gayo,” katanya. (*)

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon