Tulisan berikut ini akan menyajikan simulasi penatausahaan keuangan desa khususnya pembukuan oleh Bendahara Desa. Data-data yang digunakan merupakan data fiktif.
Kata Kunci: Pembukuan, Pertanggungjawaban, Bendahara Desa.
Bendahara desa adalah unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan administrasi keuangan untuk menatausahakan keuangan desa. Bendahara desa merupakan bagian dari PTPKD. PTPKD atau Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa merupakan unsur perangkat desa yang membantu Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa. Bendahara di jabat oleh staf pada Urusan Keuangan. Bendahara mempunyai tugas menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa. Bendahara Desa wajib melakukan pencatatan setiap penerimaan dan pengeluaran serta melakukan tutup buku setiap akhir bulan secara tertib. Bendahara Desa wajib mempertanggungjawabkan uang melalui laporan pertanggungjawaban. Laporan pertanggungjawaban disampaikan setiap bulan kepada Kepala Desa paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Dokumen yang digunakan oleh bendahara dalam melakukan penatausahaan penerimaan dan pengeluaran antara lain, buku kas umum, buku kas pembantu pajak dan buku bank. Buku kas umum digunakan untuk mencatat seluruh bukti transaksi keuangan desa. Buku kas pembantu pajak digunakan untuk mencatat bukti transaksi terkait dengan pemungutan maupun penyetoran pajak oleh bendahara desa. Buku bank digunakan untuk mencatat bukti transaksi terkait dengan penerimaan maupun pengeluaran melalui bank. Berikut ini simulasi yang tidak menggunakan data yang sebenarnya.
Desa Adilmakmur yang terletak di Kecamatan Sejahtera memiliki target pendapatan untuk tahun 2015 sebesar Rp1.600.000.000,- yang terdiri dari PADes dan pendapatan transfer. Pagu belanja dianggarkan sejumlah pendapatannya dengan peruntukkan empat bidang yang terdiri dari bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa. Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Adil makmur adalah sebagai berikut.
(Oleh: Sutiono, Widyaiswara Muda Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan.)
Sumber: http://www.bppk.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel/147-artikel-anggaran-dan-perbendaharaan/20539-simulasi-pembukuan-bendahara-desa
Kata Kunci: Pembukuan, Pertanggungjawaban, Bendahara Desa.
Bendahara desa adalah unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan administrasi keuangan untuk menatausahakan keuangan desa. Bendahara desa merupakan bagian dari PTPKD. PTPKD atau Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa merupakan unsur perangkat desa yang membantu Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa. Bendahara di jabat oleh staf pada Urusan Keuangan. Bendahara mempunyai tugas menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa. Bendahara Desa wajib melakukan pencatatan setiap penerimaan dan pengeluaran serta melakukan tutup buku setiap akhir bulan secara tertib. Bendahara Desa wajib mempertanggungjawabkan uang melalui laporan pertanggungjawaban. Laporan pertanggungjawaban disampaikan setiap bulan kepada Kepala Desa paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Dokumen yang digunakan oleh bendahara dalam melakukan penatausahaan penerimaan dan pengeluaran antara lain, buku kas umum, buku kas pembantu pajak dan buku bank. Buku kas umum digunakan untuk mencatat seluruh bukti transaksi keuangan desa. Buku kas pembantu pajak digunakan untuk mencatat bukti transaksi terkait dengan pemungutan maupun penyetoran pajak oleh bendahara desa. Buku bank digunakan untuk mencatat bukti transaksi terkait dengan penerimaan maupun pengeluaran melalui bank. Berikut ini simulasi yang tidak menggunakan data yang sebenarnya.
Desa Adilmakmur yang terletak di Kecamatan Sejahtera memiliki target pendapatan untuk tahun 2015 sebesar Rp1.600.000.000,- yang terdiri dari PADes dan pendapatan transfer. Pagu belanja dianggarkan sejumlah pendapatannya dengan peruntukkan empat bidang yang terdiri dari bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa. Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Adil makmur adalah sebagai berikut.
(Oleh: Sutiono, Widyaiswara Muda Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan.)
Sumber: http://www.bppk.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel/147-artikel-anggaran-dan-perbendaharaan/20539-simulasi-pembukuan-bendahara-desa
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon