GampongRT - Pemerintah secara bertahap mulai menyalurkan dana desa ke seluruh wilayah Indonesia. Dana desa tahap pertama telah disalurkan ke 63 kabupetan pada April lalu yakni sebesar Rp 898 miliar.
Ada kekhawatiran dan dugaan bahwa dalam penyaluran dana desa akan banyak yang 'main-main'. Seperti menyelewengkan untuk kepentingan kampanye atau pribadi. (Lihat: Uang Desa Ditilap Oknum Pegawai Kecamatan dengan Alasan "Uang Lelah")
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengakui adanya potensi orang yang main-main dengan penyaluran dana desa. "Namanya beribu-ribu desa, ada saja yang main-main setengah serius," kata JK kepada wartawan di rumah dinasnya, Kamis (10/9/2015).
Ada juga, kata JK, yang benar-benar tidak mengerti sehingga penyaluran dana desa tidak sesuai aturan semestinya. "Ada juga barangkali yang tidak mengerti, karena itu semuanya harus disosialisasikan dengan baik," kata dia.
Baik pejabat yang 'main-main' atau pun tidak mengerti tentang penyaluran dana desa tentu ada konsekuensinya. Apabila terbukti melakukan penyelewengan, kata JK, tentu akan ada sanksi. "Tentu saja ada sanksi kalau tidak menjalankan undang-undang," kata JK.
Penyaluran dana desa merupakan amanat dari Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan tahun 2015, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 20,7 triliun. Dana tersebut akan disalurkan ke 74.093 desa di seluruh Indonesia.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Adnan Pandu Praja mengingatkan bahwa menjelang digelarnya pemilihan kepala daerah serentak tahun ini, pengucuran dana desa rentan diselewengkan. Selain dana desa, bantuan sosial dan pembagian anggaran siwa miskin juga rentan diselewengkan. "Jangan sampai penggunaan dana-dana itu untuk kepentingan kampanye," kata Pandu. (Baca: Mendes Minta Kepala Daerah Pantau Langsung Penggunaan Dana Desa)
Ada kekhawatiran dan dugaan bahwa dalam penyaluran dana desa akan banyak yang 'main-main'. Seperti menyelewengkan untuk kepentingan kampanye atau pribadi. (Lihat: Uang Desa Ditilap Oknum Pegawai Kecamatan dengan Alasan "Uang Lelah")
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengakui adanya potensi orang yang main-main dengan penyaluran dana desa. "Namanya beribu-ribu desa, ada saja yang main-main setengah serius," kata JK kepada wartawan di rumah dinasnya, Kamis (10/9/2015).
Yusuf Kalla | Foto: intisari-online.com |
Baik pejabat yang 'main-main' atau pun tidak mengerti tentang penyaluran dana desa tentu ada konsekuensinya. Apabila terbukti melakukan penyelewengan, kata JK, tentu akan ada sanksi. "Tentu saja ada sanksi kalau tidak menjalankan undang-undang," kata JK.
Penyaluran dana desa merupakan amanat dari Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan tahun 2015, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 20,7 triliun. Dana tersebut akan disalurkan ke 74.093 desa di seluruh Indonesia.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Adnan Pandu Praja mengingatkan bahwa menjelang digelarnya pemilihan kepala daerah serentak tahun ini, pengucuran dana desa rentan diselewengkan. Selain dana desa, bantuan sosial dan pembagian anggaran siwa miskin juga rentan diselewengkan. "Jangan sampai penggunaan dana-dana itu untuk kepentingan kampanye," kata Pandu. (Baca: Mendes Minta Kepala Daerah Pantau Langsung Penggunaan Dana Desa)
Sumber: detik.com
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon