GampongRT - Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Aceh, telah mengumumkan daftar nama-nama yang lulus Seleksi Aktif calon Tenaga Pendamping Desa Provinsi Aceh.
Hasil rekrutmen Calon Pendamping Desa tahun 2015, sebanyak 999 orang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan mereka berhak mengikuti Seleksi Aktif, yaitu ujian tulis dan wawancara yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat di Banda Aceh.
Jika dilihat dari Tabel Kuota dan Kebutuhan Tenaga Pendamping Desa Aceh tahun 2015, terdiri dari Tenaga Pendamping Desa Eks PNPM Mandiri Pedesaan sebanyak 497 orang dan mereka tidak perlu lagi mengikuti seleksi. (Lihat: Daftar Lulus Administrasi Calon Pendamping Desa Aceh 2015)
Sedangkan bagi tenaga pendamping desa tambahan, mereka wajib mengikuti Seleksi Aktif dan kuota yang dibutuhkan sebanyak 309 orang.
Menurut informasi dari situs BPM Aceh, jadwal Seleksi Aktif akan dilaksanakan pada tanggal 10 November 2015 di Banda Aceh. Sedangkan tempat pelaksanaanya akan ditentukan kemudian. Untuk itu, bagi kawan-kawan yang lulus administrasi dapat memantau perkembangan informasinya.
Sebagaimana kita ketahui bahwa kehadiran Kementeri Desa, Pembangunan dan Tranmigrasi atau yang sering disingkat Kemendesa, PDTT adalah mandat dari NAWACITA Jokowi-JK, khususnya NAWACITA Ketiga yaitu “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa”.
Untuk implementasi NAWACITA tersebut, tentunya para pendamping desa "wajib" untuk mengetahui tetang konsep desa sebagaimana yang diamanahkan oleh Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa. Karena salah satu agenda besar dari NAWACITA adalah mengawal implementasi UU Desa secara sistematis, konsisten dan berkelanjutan dengan fasilitasi, supervisi dan pendampingan.
Seorang pendamping desa, baik pada level provinsi, kabupaten, dan loka desa harus betul-betul paham dan mengetahui bahwa, pendampingan desa itu bukan hanya sekedar menjalankan amanat UU Desa, tetapi dituntut agar mampu mengawal perubahan desa untuk mewujudkan desa yang mandiri dan inovatif.
Untuk mewujudkan perubahan di desa, Kementerian Desa melalui Seknas Pendamping Desa dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Daerah (BPMD) melalui Satker P3MD di masing-masing provinsi, merekrut atau menjaring putra-putri terbaik bangsa yang bertugas mengawal impmentasi UU Desa.
Seorang pendamping desa, baik pada level provinsi, kabupaten, dan loka desa harus betul-betul paham dan mengetahui bahwa, pendampingan desa itu bukan hanya sekedar menjalankan amanat UU Desa, tetapi dituntut agar mampu mengawal perubahan desa untuk mewujudkan desa yang mandiri dan inovatif.
Untuk mewujudkan perubahan di desa, Kementerian Desa melalui Seknas Pendamping Desa dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Daerah (BPMD) melalui Satker P3MD di masing-masing provinsi, merekrut atau menjaring putra-putri terbaik bangsa yang bertugas mengawal impmentasi UU Desa.
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon