01 November 2015

Pemerintah Dinilai Abaikan Penyusunan Desain Pembangunan Desa

GampongRT - Koordinator Nasional Jaringan Paralegal Indonesia (JPI) Abdul Hamim Jauzie mengatakan pemerintah cenderung mengabaikan untuk menyusun desain pembangunan desa dan potensi desa yang sebenarnya nilai asetnya melampaui Rp20,76 triliun.

Akibatnya, urusan desa hanya soal dana. Padahal, selain soal nilai pembangunan desa yang sangat besar, demokrasi dan tata kelola pemerintahan desa, penguatan badan permusyawaratan desa (BPD) juga menjadi kunci bagi keberhasilan pembangunan desa; menyediakan perangkat untuk memastikan dana desa digunakan secara tepat guna.

"Pemerintah terbatas menyediakan regulasi, tetapi belum serius meningkatkan kapasitas antikorupsi, kapasitas perencanaan, kapasitas tata kelola aspirasi dan partisipasi publik, kapasitas pembentukan perdes yang kondusif bagi pembangunan desa dan menyediakan perangkat untuk memastikan bagaimana prinsip akuntabilitas bekerja dan mengawal pembangunan desa," ucapnya (29/10/2015) di Kantor Setara Institute.

Menurutnya, setahun pemerintahan berjalan, implementasi UU Desa dijalankan tanpa akuntabilitas memadai. Akuntabilitas sosial harus berfokus pada upaya penguatan tata kelola desa yang partisipatif-inklusif, ketersediaan ruang bagi masyarakat dan kelompok kritis, memastikan isu rights and justice menjadi arus utama dasar penyelenggaraan pembangunan.

"Termasuk di dalamnya tersedianya akses-akses bagi masyarakat untuk memperoleh hak dan keadilan itu," jelasnya.

Hamim juga mengatakan entitas yang paling memungkinkan untuk mengawal perwujudan akuntabilitas sosial pembangunan desa ini adalah dengan memerankan paralegal, kader hukum, atau sebutan lainnya.

"Independensi paralegal yang umumnya berhimpun pada organisasi-organisasi bantuan hukum dan organisasi rakyat dibutuhkan dalam rangka advokasi hak-hak layanan dasar di desa, pendorong partisipasi publik, agen partisipasi demokratik, menjadi partner diskusi dalam pembentukan peraturan desa, dan menjadi aktor yang memberikan layanan hukum berbasis desa," ungkapnya.

Dia juga mengungkapkan paralegal juga dibutuhkan sebagai mata yang berbeda yaitu sebagai pemantau akuntabilitas dana desa. 

"Semua peran yang diidentifikasi dan dinyatakan sebagai kebutuhan, merupakan instrumen mewujudkan akuntabilitas sosial pembangunan desa," tegasnya.

Sumber: sindonews.com

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon