GampongRT - Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Simeulue Tengah, Helman Amin dihukum 4 tahun 4 bulan penjara dalam kasus korupsi dana dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan (PNPM-MP) di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Jumat (11/12/15).
Hukuman dijatuhkan majelis hakim Ainul Mardhiah didampingi Muhifuddin dan Julfan Effendi tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinabang, Simeulue dengan 6 tahun penjara dan mengembalikan keuangan semua kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini.
Menurut JP sebelumnya, dana PNPN Simeulue Tengan sepanjang tahun 2008 -2012 senilai Rp 61,3 miliar, namun setelah diaudit pada 2014, dana bergulir tersebut tidak tercatat Rp 1,2 miliar. (Baca: Dana Desa Jangan Jadi "Berhala" Baru)
Namun demikian, dalam vonis majelis hakim menyebut terdakwa tidak perlu dibebankan lagi untuk mengembalikan keuangan negara seperti dalam tuntutan JPU sebelumnya. Terdakwa hanya dibebankan membayar denda Rp 50 juta subsider (pengganti denda) tambahan tiga bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, terdakwa jelas telah melakukan tindankan perbuatan korupsi atas pengelolaan dana PNPM Simeulue Teungan semenjak ia menjadi UPK tahun 2009-2012. Namun demikian, korupsi itu terjadi hanya karena kelalalainnya dalam membukukan pengembalian keuangan dari kelimpok peminjam.
Selain itu, terdakwa Helman Amin juga pada tahun 2012 telah menutupi kesalahannya tersebut dengan menyetorkan uang yang tidak tercatat senilai Rp 18 juta. Dalam persidangan terungkap bahwa keuangan yang salah cacat tersebut sebesar 18 juta dan selebihnya dalam kas PNPM dan bergulir di kelompok masyarakat.
“Karena telah menutupi atas kesalahan pada pembukuan tersebut maka terdakwa tidak dibebankan lagi mengembalikan keuang negara sebagaimana dakwaan subsider JPU. Hukuman terdakwa juga dipotonga selama masa tahan yang telah dijalani,” kata majelis hakim.
Hal-hal meringankan, terdakwa hanya sebagai seorang masyarakat, sudah berkeluarga, jujur dalam persidangan dan belum pernah tersangkut pidana. Hal memberatkan, terdakwa telah terbukti lalai dalam menjalankan tugasnya sehingga telah terjadi kerugian negara.
“Sementara untuk barang-bukti tetap akan disita untuk kembali menjadi barang-bukti terhadap Bendahara UPK PNPM Simeulue Tengah, Anggita Nauli yang akan di sidangkan tahap berikutnya. Anggita Nauli saat ini masih sedang menyusui,” demikian ujar hakim ketua Ainul Mardhiah dihadapan terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Julfan dan Ahyar. []
Hukuman dijatuhkan majelis hakim Ainul Mardhiah didampingi Muhifuddin dan Julfan Effendi tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinabang, Simeulue dengan 6 tahun penjara dan mengembalikan keuangan semua kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini.
Menurut JP sebelumnya, dana PNPN Simeulue Tengan sepanjang tahun 2008 -2012 senilai Rp 61,3 miliar, namun setelah diaudit pada 2014, dana bergulir tersebut tidak tercatat Rp 1,2 miliar. (Baca: Dana Desa Jangan Jadi "Berhala" Baru)
Namun demikian, dalam vonis majelis hakim menyebut terdakwa tidak perlu dibebankan lagi untuk mengembalikan keuangan negara seperti dalam tuntutan JPU sebelumnya. Terdakwa hanya dibebankan membayar denda Rp 50 juta subsider (pengganti denda) tambahan tiga bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, terdakwa jelas telah melakukan tindankan perbuatan korupsi atas pengelolaan dana PNPM Simeulue Teungan semenjak ia menjadi UPK tahun 2009-2012. Namun demikian, korupsi itu terjadi hanya karena kelalalainnya dalam membukukan pengembalian keuangan dari kelimpok peminjam.
Selain itu, terdakwa Helman Amin juga pada tahun 2012 telah menutupi kesalahannya tersebut dengan menyetorkan uang yang tidak tercatat senilai Rp 18 juta. Dalam persidangan terungkap bahwa keuangan yang salah cacat tersebut sebesar 18 juta dan selebihnya dalam kas PNPM dan bergulir di kelompok masyarakat.
“Karena telah menutupi atas kesalahan pada pembukuan tersebut maka terdakwa tidak dibebankan lagi mengembalikan keuang negara sebagaimana dakwaan subsider JPU. Hukuman terdakwa juga dipotonga selama masa tahan yang telah dijalani,” kata majelis hakim.
Hal-hal meringankan, terdakwa hanya sebagai seorang masyarakat, sudah berkeluarga, jujur dalam persidangan dan belum pernah tersangkut pidana. Hal memberatkan, terdakwa telah terbukti lalai dalam menjalankan tugasnya sehingga telah terjadi kerugian negara.
“Sementara untuk barang-bukti tetap akan disita untuk kembali menjadi barang-bukti terhadap Bendahara UPK PNPM Simeulue Tengah, Anggita Nauli yang akan di sidangkan tahap berikutnya. Anggita Nauli saat ini masih sedang menyusui,” demikian ujar hakim ketua Ainul Mardhiah dihadapan terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Julfan dan Ahyar. []
Sumber: habadaily.com
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon