Sebagaimana tertuang dalam PP No. 60 Tahun 2014, tingkat kesulitan geografis merupakan faktor pengali dalam formula pembagian dana desa dalam satu kabupaten/kota.
PP No.60 tahun 2014 telah dirubah dengan PP No 22 Tahun 2015 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN.
Sebagaimana diketaui, bahwa Rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota berdasarkan alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa setiap kabupaten/kota.
Rincian Dana Desa, telah dijelaskan dalam Peraturan Kemenkeu No. 247/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa.
IKG Desa disusun dan ditetapkan oleh bupati/walikota berdasarkan data dari kementerian yang berwenang dan/ atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang statistik.
IKG Desa ditentukan oleh beberapa faktor, meliputi; ketersediaan prasarana pelayanan dasar, kondisi infrastruktur, dan aksesibilitas/transportasi.
Untuk mengetahui secara detil, Indek Kesulitan Geografis (IKG) Desa seluruh Indonesia tahun 2016, silahkan donwload disini.
Sementara itu, dalam Peraturan Menteri Desa, PDTT No 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Dana Desa Tahun 2016, disebutkan untuk penyusunan prioritas penggunaan Desa, Pemerintah Desa harus menggunakan data Indeks Desa Membangun (IDM) yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes).
Dengan IDM, diharapkan bisa memperkuat pencapaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. (Baca: Tipologi Desa Berdasar Indeks Desa Membangun).
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon