28 Januari 2016

Pendamping Desa Diminta Tidak Nyetir Kades

Kepala Desa (Kades) Candirejo, Kecamatan Ngawen, Klaten, Muryanto Darmo Suwito menyoroti keberadaan fasilitator pendampingan desa. Pasalnya, usulan pembangunan fisik gedung pertemuan di desa setempat dihalangi pendamping desa.
Kepala Desa (Kades) Candirejo, Kecamatan Ngawen, Klaten, Muryanto Darmo Suwito menyoroti keberadaan fasilitator pendampingan desa. Pasalnya, usulan pembangunan fisik gedung pertemuan di desa setempat dihalangi pendamping desa.

“Pendamping jangan sampai menyetir kepala desa. Kalaupun mencoret (usulan pembangunan gedung pertemuan) ya harus dijelaskan aturan mana yang melarangnya,” kata Muryanto kepada wartawan, 
seperti dilansir timlo.net, Rabu (27/1). 

Ditemui selepas musyawarah rencana pembangunan desa (Musrenbangdes), pihaknya tetap akan melanjutkan pembangunan tersebut. Namun demikian, diubah namanya menjadi "gudang pemberdayaan ekonomi."

Gudang itu nantinya akan dimanfaatkan untuk kantor BUMDes, kelompok usaha pertanian, peternakan, mebel, logam, dan kelompok usaha lainnya. Sebab, BUMDes dan kelompok usaha di Desa Candirejo telah terbentuk sejak beberapa waktu lalu. Namun belum memiliki kantor resmi.

BUMDes dan kelompok usaha di Desa Candirejo telah terbentuk sejak beberapa waktu lalu. Namun BUMDes dan kelompok usaha belum memiliki kantor resmi

“Gudang pemberdayaan ekonomi nanti seluas 30 x 25 meter dibangun di tanah kas desa. Totalnya Rp 3 miliar, dibangun selama tiga tahun. Tahun ini Rp 300 juta, tahun depan Rp 600 juta, lalu berikutnya dicarikan sponsor,” beber Muryanto.

Sementara itu, Camat Ngawen Anang Widjatmoko mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Desa (Permendesa) ada beberapa pembangunan fisik yang dilarang menggunakan dana desa. Diantaranya, kantor balai desa, tempat ibadah, gapura, dan pagar pemakaman.

“Meluruskan, itu bukan maksud pendamping desa tapi itu roh dari aturannya (Permendesa). Jika mau dibuat gedung pertemuan untuk disewakan masuk dalam PAD desa dan sudah disepakati dalam musrenbangdes, ya silahkan. Tapi perlu diingat, sekarang ini baru pencegahan tapi 2017 sudah tidak ada toleransi. Pilihannya ada dua, suruh bongkar atau mengembalikan uangnya (dana desa),” kata Anang.

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon