Dalam PMK tersebut ditegaskan, Penggunaan Dana Desa dilaksanakan sesuai dengan Prioritas Dana Desa yang ditetapkan oleh Menteri Desa, PDTT.
Untuk lebih jelas, bunyi Pasal 25 sebagai berikut:
Pasal 25 Ayat (1) Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai dan pemberdayaan masyarakat yang pelaksanaannya diutamakan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat.
Pasal 25 Ayat (2) Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan prioritas penggunaan Dana Desa yang ditetapkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Pasal 25 Ayat (3) Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan pedoman umum pelaksanaan penggunaan Dana Desa.
Selanjutnya, dalam Pasal 26 disebutkan; Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa berpedoman pada pedoman umum penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dan pedoman teknis yang diterbitkan oleh bupati/walikota.
Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana, setelah mendapat persetujuan Bupati/Walikota. "Pengaturannya lebih lanjut diatur melalui Perbup/Perwali".
Penggunaan Dana Desa untuk kegiatan lain, sepanjang kegiatan yang menjadi prioritas penggunaan dana desa telah terpenuhi dan/atau pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi.
Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2016, telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, PDTT No 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Dana Desa Tahun 2016.
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon