03 Januari 2016

Prioritas Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa 2016

Pada tahun anggaran 2016, secara umum prioritas penggunaan Dana Desa masih diutamakan untuk mendanai program atau kegiatan bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Untuk program atau kegiatan selain pada dua bidang kewenangan tersebut, pendanaanya bersumber pada sumber lainnya seperti Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber pada APBD, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi dan Pendapatan Asli Desa (PADes).

Berikut Prioritas Penggunaan Dana Desa 2016, menurut bidang masing-masing,yaitu Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa:

Pelaksanaan Pembangunan Desa

Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan, prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan untuk pelaksanaan program dan kegiatan Pembangunan Desa, meliputi:
  • Pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan infrasruktur atau sarana dan prasarana fisik untuk penghidupan, termasuk ketahanan pangan dan permukiman;
  • Pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan, sosial dan kebudayaan;
  • Pengembangan usaha ekonomi masyarakat, meliputi pembangunan dan pemeliharaan sarana prasarana produksi dan distribusi; dan/atau 
  • Pembangunan dan pengembangan sarana-prasarana energi terbarukan serta kegiatan pelestarian lingkungan hidup.
Pemerintah Desa bersama-sama dengan Badan Permusyawaratan Desa dapat mengembangkan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai Daftar Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang ditetapkan dalam Peraturan Desa.

Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan pendampingan terhadap penyusunan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Daftar Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Walikota.

Pemberdayaan Masyarakat Desa

Prioritas penggunaan Dana Desa untuk program dan kegiatan bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, dialokasikan untuk mendanai kegiatan yang bertujuan meningkatkan kapasitas warga atau masyarakat desa dalam pengembangan wirausaha, peningkatan pendapatan, serta perluasan skala ekonomi individu warga atau kelompok masyarakat dan desa, antara lain:
  • Peningkatan investasi ekonomi desa melalui pengadaan, pengembangan atau bantuan alat-alat produksi, permodalan, dan peningkatan kapasitas melalui pelatihan dan pemagangan;
  • Dukungan kegiatan ekonomi baik yang dikembangkan oleh BUM Desa atau BUM Desa Bersama, maupun oleh kelompok dan atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya;
  • Bantuan peningkatan kapasitas untuk program dan kegiatan ketahanan pangan Desa;
  • Pengorganisasian masyarakat, fasilitasi dan pelatihan paralegal dan bantuan hukum masyarakat Desa, termasuk pembentukan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) dan pengembangan kapasitas Ruang Belajar Masyarakat di Desa (Community Centre);
  • Promosi dan edukasi kesehatan masyarakat serta dan ketersediaan atau keberfungsian tenaga medis/swamedikasi di Desa;
  • Dukungan terhadap kegiatan pengelolaan Hutan/Pantai Desa dan Hutan/Pantai Kemasyarakatan;
  • Peningkatan kapasitas kelompok masyarakat untuk energi terbarukan dan pelestarian lingkungan hidup; dan/atau
  • Bidang kegiatan pemberdayaan ekonomi lainnya yang sesuai dengan analisa kebutuhan desa dan telah ditetapkan dalam Musyawarah Desa.
Sementara itu, dalam melakukan penyelenggaraan prioritas penggunaan Dana Desa yang akuntabel dan transparan, masyarakat dapat ikut serta melalui: 
  • Pengaduan masalah penggunaan Dana Desa melalui Pusat Pengaduan dan Penanganan Masalah (crisis center) KemendesPDTT dan atau website LAPOR Kantor Sekretariat Presiden; 
  • Pendampingan desa termasuk terhadap proses penggunaan Dana Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau 
  • Studi, pemantauan dan publikasi terhadap praktek baik dan buruk desadesa dalam penerapan prioritas penggunaan Dana Desa sesuai kewenangan.
Dalam Penjelasan Umum Peraturan Kemendesa No.21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Dana Desa tahun 2016, dijelaskan bahwa prioritas penggunaan Dana Desa baik program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat harus memberikan ruang atau terbuka pada karakteristik dan tipologi khas setiap desa. (Lihat: Format Tabel Tipologi Desa).

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa.

Dalam pasal 23 disebutkan, Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam Prioritas Penggunaan Dana Desa setelah mendapat persetujuaan Bupati/Walikota. 

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon