14 Januari 2016

UUPA dan UU Desa: Masa Jabatan Keuchik 6 Tahun

"Secara umum tidak terdapat khilafiah terkait masa jabatan keuchik di Aceh, baik menurut UUPA dan UU Desa. Kedua UU ini dengan tegas menyebutkan masa jabatan kades (keuchik) yaitu 6 tahun masa jabatan".
Dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Gampong atau nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang berada di bawah mukim dan dipimpin oleh keuchik atau nama lain yang berhak menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri.

Dalam UU Desa No.6 Tahun 2014 tentang Desa. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam implementasi atau penerapan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, untuk beberapa provinsi diberikan Ketentuan Khusus

Dalam UU Desa dijelaskan, khusus bagi Provinsi Aceh, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam menetapkan kebijakan mengenai pengaturan Desa di samping memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang ini juga memperhatikan:
  • Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang; dan
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
UUPA dan UU Desa: Masa Jabatan Keuchik 6 Tahun

Dalam UU Desa dijelaskan, Kepala Desa dipilih secara langsung oleh dan dari penduduk Desa warga negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan dengan masa jabatan 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. 

Sementara itu, dalam UU Pemerintah Aceh terkait masa jabatan Keuchik (Kades) di Aceh diatur dalam Bab XV Pasal 15 ayat (3) berbunyi;

Gampong dipimpin oleh keuchik yang dipilih secara langsung dari dan oleh anggota masyarakat untuk masa jabatan 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Secara umum tidak terdapat khilafiah terkait masa jabatan keuchik di Aceh. Baik UUPA dan UU Desa dengan tegas mengatakan, masa jabatan kades (keuchik) yaitu 6 tahun. 

Dalam UUPA disebutkan, dalam melaksanakan tugasnya keuchik dibantu perangkat gampong yang terdiri atas sekretaris gampong dan perangkat gampong lainnya. 

Sekretaris gampong diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugasnya sekretaris gampong dan perangkat gampong lainnya bertanggung jawab kepada keuchik.[]

Artikel Berdesa Lainnya

1 comments so far

Apakah putusan MK terhadap syarat pencalonan keuchik harus dijalankan. Atau mengikuti putusan MK

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon