GampongRT - Pemerintahan Desa sebagai pelaksana UU Desa di lapangan harus dikuatkan dan diberikan informasi yang lengkap serta pelatihan yang memadai.
Pengamat Pemerintah dari Universitas Bosowa Arief Wicaksono mengungkapkan sebenarya pemanfaatan dana desa sudah sangat jelas, sudah ada petunjuk teknis yang jelas.
Kalau kemudian bermasalah ada kemungkinan ini terjadi karena kurang sosialisasi, apalagi ke aparat desa, sebut Arief Wicaksono, seperti lansir tempo kemaren.
"Sosialisasi ini sangat diperlukan agar mereka bisa lebih paham lagi seperti apa pemanfaatannya sehingga mereka tidak akan terkena masalah," terangnya.
Sebelumnya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar menyampaikan bahwa pemerintah pusat tidak akan membuat sulit proses pencairan Dana Desa.
Ia juga mengatakan, pencairan dana desa akan dipotong menjadi satu atau paling jelek dua tahap. Berbeda dengan tahun 2015 yang dicairkan dalam tiga tahap.
Editor: Admin/foto ilustrasi
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon