Hal-hal yang perlu diperhatikan proses perhitungan Rencana Anggaran Biaya (RAB), yaitu:
- RAB yang disusun oleh masyarakat harus dilakukan oleh orang yang yang mampu dan memahami cara pembuatan RAB;
- RAB harus disusun secara teliti, hati-hati dan benar sehingga diperoleh nilai RAB yang seimbang dengan biaya pelaksanaan kegiatan sarana prasarana yang telah direncanakan (RAB realistis). Atau dengan kata lain bahwa RAB yang disusun tidak berlebihan (pemborosan) atau kekurangan dana (kualitas atau kuantitas pekerjaan tidak dapat dipenuhi);
- RAB bersifat terbuka, artinya siapapun warga masyarakat dengan mudah mengakases dan mengetahuinya;
- Masalah ganti rugi hendaknya diselesaikan melalui musyawarah oleh masyarakat sendiri tanpa membebani APB Desa;
- Apabila terjadi kekurangan dana pada tahap pelaksanaan sarana prasarana, maka harus diupaya melalui swadaya agar memenuhi kualitas dan kuantitas pekerjaan sesuai yang direncanakan;
- Sebaliknya, Jika terdapat kelebihan dana, maka harus digunakan kembali hanya pada paket kegiatan yang bersangkutan dengan cara menambah volume atau menyempurnakan sarana prasarana yang dibangun.
Perlu digaris bawahi, penyusunan RAB Desa tidak boleh melenceng dari Pedoman Penyusunan RAB Desa. Oleh karena itu, RAB yang disusun oleh masyarakat harus dilakukan oleh orang yang mampu dan memahami cara pembuatan RAB.
Supaya RAB Desa sesuai dengan pedoman, Kades harus tahu proses pembuatan RAB Desa, supaya tidak mudah dikelabuin oleh oknum-oknum tertentu.[]
1 comments so far
Mohon petunjuk apakah ketika perangkat desa dapat membuat rab dan desain dengan autodidak tidak boleh membuatnya selama ia tidak punya basic teknik sipil secara akademik
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon