Ayo Bangun Desa - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Eko Putro Sandjojo menegaskan akan memberikan jaminan kepada para kepala desa agar tidak dikriminalisasi terkait kesalahan admninistrasi dalam penggunaan dana desa.
"Ini sesuatu yang baru dan tidak bisa dihindari, tetapi kita sudah ada kesepakatan, sama Kapolri, Jaksa Agung, dan Ketua KPK kalau itu kesalahannya administratif, kepala desa tidak berhak dikriminalisasi," ujar Eko di Mataram, Rabu (23/11/2016).
Baca: Tips untuk Aparat Desa yang Diperiksa, Salah Administrasi akan Dibina.
Menurut Eko, kepala desa tersebut hanya bisa ditindak secara pidana jika terbukti ada kesalahan seperti mencuri atau melakukan korupsi serta penyelewengan dana desa yang diamanatkan tersebut.
Baca: Tips untuk Aparat Desa yang Diperiksa, Salah Administrasi akan Dibina.
Menurut Eko, kepala desa tersebut hanya bisa ditindak secara pidana jika terbukti ada kesalahan seperti mencuri atau melakukan korupsi serta penyelewengan dana desa yang diamanatkan tersebut.
"Tetapi kalau itu benar-benar kesalahannya nyuri atau korupsi itu masalah hukum. Tetapi kalau administratif tidak boleh dikriminalisasi," ujar Eko.
Lebih lanjut, Eko menyatakan jaminan tersebut juga akan diberikan oleh pihak pemerintah provinsi NTB dalam hal ini Gubernur.
Baca: Peraturan Terbaru Persyaratan Pengangkatan dan Pemberhentiaan Perangkat Desa
Baca: Peraturan Terbaru Persyaratan Pengangkatan dan Pemberhentiaan Perangkat Desa
"Ada, bapak gubernur juga menjamin nanti," ujar Eko. (Bisnis)
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon