13 Januari 2017

Begini Alasan Kepala Desa Tidak Boleh Dikriminalisasi

Ayo Bangun Desa - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengatakan kepala desa yang melakukan kesalahan administratif pada penggunaan dana desa tidak boleh dikriminalisasi.

”Kepala Desa yang melakukan kesalahan administratif, bukan korupsi, maka tidak boleh dikriminalisasi,” ujar Menteri Eko, Jumat, 13 Januari 2017, di Gorontalo.
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengatakan kepala desa yang melakukan kesalahan administratif pada penggunaan dana desa tidak boleh dikriminalisasi.
Foto: Kemendesa PDTT
Menurut dia, pendampingan dan pembinaan adalah langkah tepat bagi kepala desa yang melakukan kesalahan administratif. Makanya, mereka pun harus didorong untuk melibatkan secara langsung masyarakat dalam pengelolaan dana desa.

Sebab, tujuan pemanfaatan dana desa adalah memberi kesempatan agar masyarakat bisa bekerja dan tidak menjadi miskin.


”Maka, desa diharapkan terfokus dalam pengelolaan dana desa minimal mampu menghasilkan satu produk untuk satu desa,” ujarnya.

Eko mengingatkan para kepala desa untuk secara berulang mensosialisasi adanya dana desa, besarannya, rencana dan penggunaannya, serta realisasinya.

”Kepala desa yang tidak melaporkan penggunaan dana desa atau tidak mengumumkan realisasi dana desa kepada masyarakatnya akan diberi sanksi anggarannya tidak akan diberikan,” ujarnya.

Keterlibatan masyarakat sangat penting, maka sosialisasi dan transparansi melibatkan masyarakat akan mencegah tindakan saling menjatuhkan.

Eko mengakui pengelolaan dana desa di Provinsi Gorontalo, khususnya Kabupaten Gorontalo Utara, sudah tergolong baik, sehingga yang perlu dilakukan pemerintah desa adalah mengelola potensi yang sangat besar di wilayah masing-masing.

Di antaranya dengan membentuk badan usaha milik desa (BUMDes), yang akan mendorong pengelolaan potensi agar mampu menghasilkan produk unggulan “one village one product” atau satu desa mampu menghasilkan satu produk unggulan yang bisa menjadi pendapatan desa agar desa bisa secepatnya keluar dari ketertinggalan.


”BUMDes jangan sekadar ada nama dan papannya saja, namun harus bisa mengelola potensi desa dengan baik, seperti yang berhasil dilakukan pemerintah Desa Ponggok di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah,” kata Menteri Eko. Ia pun sangat mengapresiasi terbentuknya 123 BUMDes di Gorontalo Utara dan berharap seluruhnya mampu mengelola potensi desa dengan optimal. (Sumber: Antara) 

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon