Penegasan batas desa adalah kegiatan penentuan titik-titik koordinat batas desa yang dapat dilakukan dengan metode kartometrik dan/atau survey dilapangan, yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik-titik koordinat batas desa.
Proses penegasan batas desa ini berlaku untuk desa yang dibentuk setelah terbitnya Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 dan juga terhadap desa yang dibentuk sebelum Peraturan Menteri Dalam Negeri ini berlaku.
Sepintas lalu, pembahasan tentang penegasan batas desa ini sudah pernah dibahas dalam tulisan tentang Tata Cara Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa.
Kegiatan penegasan batas desa untuk desa yang dibentuk setelah Peraturan Menteri No 45/2016 ini berlaku, dijelaskan pada bagian dibawah ini.
Tahap Kesatu : Penelitian Dokumen
Berdasarkan hasil pelacakan dan penentuan posisi batas desa di lapangan dibuatkan berita acara hasil pelacakan dan penentuan posisi batas (form.5 ) di lapangan yang ditandatangani oleh Kepala Desa yang berbatasan dan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten/Kota sebagai saksi. Dalam melakukan pelacakan batas desa di lapangan dilakukan oleh aparat desa antara lain tokoh/pemuka masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa, dan tim teknis dari masing-masing desa.
Tahap Ketiga : Pemasangan dan Pengukuran Pilar Batas
Pemasangan dan pengukuran pilar batas mengacu pada ketentuan spesifikasi pemasangan dan pengukuran pilar batas. Berdasarkan hasil pemasangan dan pengukuran pilar batas di lapangan dibuatkan berita acara hasil pemasangan dan pengukuran pilar batas (form. 8) di lapangan yang ditandatangani oleh Kepala Desa yang berbatasan dan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten/Kota sebagai saksi.
Tahap Keempat : Pembuatan Peta Batas Desa
Berikut tahapan kegiatan penegasan batas desa untuk desa yang dibentuk setelah Permendari No 45/2016 tentang Pedoman dan Penegasan Batas Desa, tahapan kegiatannya meliputi :
- Penelitian Dokumen
- Pelacakan dan Penentuan Posisi Batas
- Pemasangan dan Pengukuran Pilar Batas
- Pembuatan Peta Batas Desa
Tahap Kesatu : Penelitian Dokumen
Kegiatan penelitian dokumen dilakukan terhadap seluruh hasil penetapan batas desa. Penelitian dokumen tersebut dituangkan dalam berita acara penelitian dokumen sebagaimana (form.1) yang ditandatangani oleh masing-masing Kepala Desa yang berbatasan dan disaksikan oleh Tim PPB Des Kabupaten/ Kota.
Tahap Kedua : Pelacakan dan Penentuan Posisi Batas
Tahap Kedua : Pelacakan dan Penentuan Posisi Batas
Pelacakan batas desa di lapangan merupakan kegiatan penelusuran batas desa secara langsung di lapangan menggunakan peta hasil penetapan batas desa. Penentuan posisi batas dilapangan merupakan kegiatan menentukan posisi garis batas dilapangan, mengukur koordinat batas yang ditelusuri, menentukan dan mengukur koordinat patok sementara yang merupakan titik rencana pemasangan pilar.
Pelacakan garis batas di lapangan dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan. Pemasangan patok rencana pemasangan pilar dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan. Data hasil survei pelacakan batas desa diisikan sesuai dengan form 6.
Berdasarkan hasil pelacakan dan penentuan posisi batas desa di lapangan dibuatkan berita acara hasil pelacakan dan penentuan posisi batas (form.5 ) di lapangan yang ditandatangani oleh Kepala Desa yang berbatasan dan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten/Kota sebagai saksi. Dalam melakukan pelacakan batas desa di lapangan dilakukan oleh aparat desa antara lain tokoh/pemuka masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa, dan tim teknis dari masing-masing desa.
Pemasangan dan pengukuran pilar batas mengacu pada ketentuan spesifikasi pemasangan dan pengukuran pilar batas. Berdasarkan hasil pemasangan dan pengukuran pilar batas di lapangan dibuatkan berita acara hasil pemasangan dan pengukuran pilar batas (form. 8) di lapangan yang ditandatangani oleh Kepala Desa yang berbatasan dan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten/Kota sebagai saksi.
Tahap Keempat : Pembuatan Peta Batas Desa
Pembuatan peta batas desa mengikuti spesifikasi teknis tentang Spesifikasi Peta. Peta batas desa ditandatangani Kepala Desa yang berbatasan dan disaksikan oleh Tim penetapan dan penegasan batas desa.
Berdasarkan hasil pembuatan peta batas desa di lapangan dibuatkan berita acara hasil pembuatan peta batas desa di lapangan yang ditandatangani oleh Kepala Desa yang berbatasan dan Tim PPB Des Kabupaten/Kota sebagai saksi.
Mengingat waktu dan ruang yang terbatas. Mengenai kegiatan-Kegiatan dalam Penegasan Batas Desa dapat di donwload dalam kumpulan peraturan desa, yakni Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Penegasan Batas Desa.[]
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon