Ayo Bangun Desa - Arahan pemerintah agar sebagian dana desa dimanfaatkan untuk membangun embung dapat menjadi salah satu pilihan. Melalui dana desa, masyarakat desa juga dapat memacu perekonomian desa dengan membuat satu produk yang dapat menjadi kekhasan desa.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengatakan, setelah dana desa diarahkan untuk membangun infrastruktur pada dua tahun ini, saatnya dana desa dimanfaatkan untuk mendorong perekonomian desa. "Dengan program satu desa satu produk unggulan, itu harus didorong," kata Endi.
Ilustrasi: Foto Blogger Desa |
"Dengan melihat kebutuhan nasional untuk memperkuat ketahanan pangan, ada kebutuhan bagi kita untuk secara sistematis melaksanakan program yang satu garis. Namun, itu tetap tidak boleh mengambil ruang desa untuk mengambil keputusan.
Dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 itu jelas bahwa tetap diputuskan lewat musyawarah desa," kata Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendesa PDTT Ahmad Erani Yustika, Jumat (3/3), di Jakarta.
Di dalam aturan itu disebutkan, dana desa tahun 2017 dapat digunakan untuk membangun sarana dan prasarana kebutuhan dasar, meningkatkan layanan pendidikan dan kesehatan, serta ekonomi. Pembangunan sarana dan prasarana lingkungan atau kebutuhan desa lain yang ditetapkan di dalam musyawarah desa juga dimungkinkan.
Tahun ini, dana desa yang akan disalurkan sebesar Rp 60 triliun bagi 74.910 desa. Rata-rata tiap desa akan mendapatkan Rp 800,4 juta. Pada 2016, jumlah dana desa Rp 46,8 triliun untuk 74.745 desa. Menurut Erani, Kemendesa PDTT tidak mengeluarkan instruksi untuk membangun embung. Namun, pemerintah pusat meminta kepala daerah atau bupati menerbitkan peraturan agar desa dapat melakukan revisi anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) yang sudah dibuat untuk tahun ini.
Kemendesa PDTT juga mendorong agar desa membuat produk unggulan dengan didukung badan usaha milik desa. Masyarakat dapat melihat desa-desa yang telah berhasil mengembangkan potensi desanya sebelum dana desa disalurkan, seperti Desa Ponggok di Kabupaten Klaten. Desa tersebut berhasil mengembangkan wisata air sehingga mendapatkan pemasukan sampai Rp 6 miliar dalam setahun.
Partisipasi masyarakat
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengatakan, setelah dana desa diarahkan untuk membangun infrastruktur pada dua tahun ini, saatnya dana desa dimanfaatkan untuk mendorong perekonomian desa. "Dengan program satu desa satu produk unggulan, itu harus didorong," kata Endi.
Pendampingan terhadap aparat desa dan masyarakat desa juga perlu ditingkatkan. Dengan demikian, partisipasi masyarakat dalam musyawarah desa semakin baik sehingga cita-cita desa mandiri dapat terwujud. Saat ini, ada kecenderungan pemanfaatan dana desa diarahkan dari pusat dan masyarakat desa menyetujui begitu saja.
Guru Besar Ilmu Ekonomi Pertanian Universitas Lampung Bustanul Arifin mengatakan, pembangunan embung bukan hal baru di Indonesia. "Namun, harus dipastikan embung itu dapat tersambung ke jaringan kuarter karena jaringan itulah yang sampai ke sawah petani. Praktik premanisme air harus diberantas. Organisasi petani pemakai air perlu diperbaiki," kata Bustanul.[]
Kompas.id
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon