Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat desa.
Permendagri tentang Standar Pelayanan Minimal Desa, dalam pasal 11 ayat 2 dijelaskan, bahwa pelaksanaan penugasan merupakan penugasan sebagian pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa.
Adapun persyaratan penetapan desa-desa yang diberikan penugasan untuk melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dan penetapan jenis pelayanan yang akan ditugaskan serta penetapan SPM Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Wali Kota.
Permendagri tentang Standar Pelayanan Minimal Desa, dalam pasal 11 ayat 2 dijelaskan, bahwa pelaksanaan penugasan merupakan penugasan sebagian pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa.
Dalam memberikan penugasan kepada Desa disesuaikan dengan:
- Kemampuan sumber daya manusia yang tersedia di Desa, dilaksanakan secara selektif, dan tersedianya sarana dan prasarana pendukung;
- Dinilai efisien dan efektif apabila dilaksanakan oleh Desa;
- Dilaksanakan secara selektif; dan
- Tersedianya sarana dan prasarana.
Peraturan Bupati/Wali Kota tentang SPM Desa antara lain meliputi:
- Jenis pelayanan;
- Persyaratan pelayanan;
- Proses atau prosedur pelayanan;
- Pejabat yang bertanggung jawab terhadap pelayanan;
- Petugas pelayanan;
- Waktu pelayanan yang dibutuhkan; dan
- Biaya pelayanan.
Sebagaimana kita diketahui, bahwa salah satu tujuan dari diterbitnya SPM Desa ini untuk mendorong pelayanan kepada masyarakat. Secara lengkap telah kita uraikan dalam maksud dan tujuan SPM Desa.[]
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon