28 Agustus 2017

Apakah Setiap Desa Wajib Mendirikan BUMDes? Ini Jawabannya!

Tags

INFODES - Pada dasarnya pendirian dan penelolaan Badan Usaha Milik Desa adalah sebuah wujud dari pengelolahan ekonomi produktif desa yang dilakukan secara kooperatif, partisipatif, emansipatif, transparansi, akuntabel dan sustainable. Untuk itulah membutuhkan pengelolahan BUMDes yang serius agar bisa berjalan secara mandiri, efektif dan profesional.
Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah sebuah badan usaha berbasis desa yang didirikan oleh masyarakat desa. Meskipun tujuan utama pendirian BUMDes tidak semata-mata untuk mengejar laba, namun setiap unit usaha yang akan dijalankan pasti ingin membuatnya sukses dan berkembang.
BUM Desa/Foto: Blogger Desa
Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah sebuah badan usaha berbasis desa yang didirikan oleh masyarakat desa. Meskipun tujuan utama pendirian BUMDes tidak semata-mata untuk mengejar laba, namun setiap unit usaha yang akan dijalankan pasti ingin membuatnya sukses dan berkembang.

Sadar atau tidak sadar, yakin atau tidak yakin kalau setiap desa itu memiliki potensi yang luar biasa. Desa-desa yang cepat membaca peluang atas potensi yang dimilikinya mereka lebih cepat mengambil inisiatif untuk mendayagunakan segala potensi yang dimiliki untuk memperkuat perekonomian desa.

Apakan Setiap Desa Wajib Mendirikan BUMDes?

Jika dirujuk kepada peraturan yang ada, tidak ada satu pasal pun yang menyatakan bahwa setiap desa diwajibkan untuk mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). 

Namun, jika ditinjau dari sisi manfaat jangka panjang, maka setiap desa harus segera bergegas diri untuk mendirikan BUMDes. Karena dengan ada BUMDes, setiap desa akan lebih berdaya secara ekonomi dan berkekuatan secara sosial.


Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

Pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa. Apa yang dimaksud dengan organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa?

Pengelola (Direktur) BUMDes tidak boleh dari unsur pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Pembangunan Masyarakat Desa (LPMD). Hal ini untuk menghindari adanya kepentingan dengan memanfaatkan jabatan dalam pemerintahan desa. 

Lalu bagaimana dengan jabatan Komisaris (penasehat) BUMDes. Untuk jabatan ini secara ex officio dijabat oleh Kepala Desa. Sedangkan untuk jabatan Pengawas dapat dijabat oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Inilah penjelasan singkat mengenai Badan Usaha Milik Desa yang sering dikenal dengan BUMDes. Semoga bermanfaat...

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon