28 Agustus 2017

Tahun 2017 Kemendes PDTT Rekrut 13.053 Orang Tenaga Pendamping Profesional

INFODES - Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah membuka pendaftaran rekrutmen calon Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Tahun 2017. Adapun jumlah kuota yang dibutuhkan secara nasional tercatat sebanyak 13.053 orang. 

Pendaftaran calon TPP dilaksanakan secara online melalui website resmi htpp://pendamping2017.kemendes.go.id mulai tanggal 26 Agustus hingga 31 Agustus mendatang. 

Berdasarkan informasi yang dipantau dari situs resmi, sampai pukul 16.20 Wib tanggal 28 Agustus 2017 jumlah pelamar sudah mencapai 49.190 orang. 

Khusus untuk wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat, pendaftaran untuk Pendamping Lokal Desa (PLD) dilakukan melalui mekanisme offline secara langsung di masing-masing Provinsi dengan di supervisi oleh Tim Satker Ditjen PPMD untuk membantu dalam mengawal selama proses pendaftaran.

Formulasi kuota Tenaga Pendamping Profesional yang direkrut, terdiri dari: 

Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP), Pendamping Desa Teknik Infrastruktur, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PMD), Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID), Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP), Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (TA-PED), Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna (TA-TTG) dan Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA-PSD).

Adapun jumlah rincian kuota yang dibutuhkan setiap provinsi, sebagai berikut:

1. Aceh: 328 Kuota; 
2. Bali: 104 Kuota; 
3. Banten: 138 Kuota; 
4. Bengkulu: 182 Kuota; 
5. DI Yogyakarta: 193 Kuota; 
6. Gorontalo: 120 Kuota; 
7. Jambi: 228 Kuota; 
8. Jawa Barat: 1.185 Kuota;
9. Jawa Tengah: 2.423 Kuota; 
10. Jawa Timur: 1.163 Kuota; 
11. Kalimantan Barat: 366 Kuota; 
12. Kalimantan Selatan: 496 Kuota; 
13. Kalimantan Tengah: 411 Kuota.
14.Kalimantan Timur: 337 Kuota; 
15. Kalimantan Utara: 131 Kuota; 
16. Kepulauan Bangka Belitung: 78 Kuota; 
17. Kepulauan Riau: 109 Kuota; 
18. Lampung: 373 Kuota; 
19. Maluku: 177 Kuota; 
20. Maluku Utara: 141 Kuota; 
21. Nusa Tenggara Barat: 130 Kuota; 
22. Nusa Tenggara Timur: 287 Kuota; 
23. Papua: 634 Kuota; 
24. Papua Barat: 486 Kuota; 
25. Riau: 246 Kuota;
26. Sulawesi Barat: 90 Kuota; 
27. Sulawesi Selatan: 514 Kuota; 
28. Sulawesi Tengah: 315 Kuota; 
38. Sulawesi Tenggara: 263 Kuota; 
30. Sulawesi Utara: 185 Kuota; 
31. Sumatra Barat : 196 Kuota; 
32. Sumatra Selatan: 336 Kuota; dan 
33. Sumatra Utara: 688 Kuota.

Pengaduan resmi terkait permasalahan rekrutmen ini, dapat disampaikan melalui pendamping2017@kemendesa.go.id.(*/dbs)

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon