Dalam rangka memperkuat implementasi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan untuk memenuhi kekosongan Tenaga Pendamping Profesional di berbagai lokasi mulai tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten pada tahun anggaran 2017.
Kualifikasi Rekrutmen Tenaga Pendamping dan Tenaga Ahli Profesional Tahun 2017.
Kemeterian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, akan melaksanakan rekrutmen tenaga pendamping profesional. Dalam rangka memperkuat implementasi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan untuk memenuhi kekosongan tenaga pendamping profesional di berbagai lokasi mulai tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten pada tahun anggaran 2017.
Dalam Panduan Teknis Rekrutmen tenaga Pendamping Profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun Anggaran 2017. Pengadaan tenaga pendamping dilakukan untuk mencari dan memperkerjakan tenaga yang memenuhi kualifikasi dan sekaligus mendorong adanya persaingat yang sehat. Oleh karena itu proses rekrutmen ini dilakukan dengan memenuhi prinsip-prinsip transparansi, akuntabel, efesien dan memberikan peluang yang sama kepada seluruh calon pelamar.
Informasi selengkapnya dapat dibaca dalam Panduan Teknis Rekrutmen tenaga Pendamping Profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun Anggaran 2017.
Donwload: Panduan Teknis Rekrutmen tenaga Pendamping Profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun Anggaran 2017.
Donwload: Panduan Teknis Rekrutmen tenaga Pendamping Profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun Anggaran 2017.
Donwload: Surat Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PPMD) Kemendesa, PDTT.
Tenaga Pendamping Profesional; Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP), Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI).
Tenaga Ahli Profesional; Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PDM), Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID), Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP), Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (TA-PED), Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna (TA-TTG), dan Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA-PSD).
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon