Desa memang lebih mengetahui terhadap kebutuhan pembangunan di desanya. Sehingga UU Desa menempatkan desa sebagai subjek pembangunan bukan lagi objek dari pembangunan.
Sebagai subjek, desa diberikan kewenangan untuk merancang dan menyusun program pembangunan desanya sesuai kebutuhan masyarakat yang diputuskan bersama-sama melalui musyawarah desa atau musdes.
Adapun Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa diatur dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2015.
Setidaknya dalam mengambil sebuah keputusan bersama harus bersifat rasional dan aspiratif. Keputusan yang rasional, yakni keputusan yang dilandasi oleh pemikiran logis, sistematis dan berkesinambungan.
Sedangkan keputusan yang aspiratif, yaitu secara langsung atau tidak langsung menampung berbagai pendapat. Oleh karenanya, semua peserta yang hadir dalam musyawarah desa (musdes) diberikan kesempatan berbicara dan menyampaikan usulan-usulannya.
Sedangkan di level kewilayahan, musyawarah dusun (musdus) sebagai ajang konsolidasi berbagai kepentingan bersama yang selanjutnya dibawa dalam forum musdes.
Oleh karenanya, kemajuan sebuah desa, dapat diukur dari baik dan buruknya proses perencanaan. Jika proses perencanaan sudah baik, arah pembangunan desa pun akan lebih terarah.
Desa yang perencanaannya tidak baik. Meskipun dana desa terus ditambah setiap tahun, sulit diukur dampak dana desa untuk menjawab persoalan-persoalan masyarakat. Sehingga Dana Desa kerapkali menjadi ladang kemakmuran bagi sebahagian elit-elit desa dan pihak lainnya.
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon