01 Desember 2014

Pendamping Desa Harus Jadi Gerakan Sosial

GampongRT - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan, pendamping desa bisa menjadi gerakan sosial yang memiliki gaung yang besar untuk mendorong tumbuhnya kemandirian desa. Peran pendamping dalam mewujudkan desa kuat dan mandiri adalah suatu keharusan. [Baca: Kementerian Desa Diminta Rekrut Sarjana Desa, sebagai Motor Penggerak Desa]

"Pendamping ini sangat menentukan arah pembangunan desa, terutama bagaimana desa ini mengelola dana Rp 1,4 miliar dengan tepat dan tidak melanggar hukum," ujar Marwan dalam acara Semiloka Nasional Revitalisasi Peran Pendamping Desa Menuju Desa Kuat dan Mandiri (AFPM – IPPMI – HAPMI), di Asrama Haji Donohudan, Solo, Jawa Tengah, Minggu (30/11).

Karena, kata Menteri Marwan lagi, tenaga pendamping desa turut menentukan sukses atau tidaknya pembangunan dan pemberdayaan desa seperti diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6/2014. Perannya, ujarnya, tidak hanya memberdayakan kelembagaan dan aparatur desa, melainkan juga ikut merencanakan program yang aspiratif sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa. 

"Tentu juga ikut membantu penyiapan laporan keuangan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Marwan.

Karena itu, Marwan mengatakan kemampuan pendamping sebagai pengorganisasi masyarakat merupakan sebuah prasyarat yang mutlak untuk dikuasai. Dengan demikian, saatnya para pendamping memperbarui diri agar mampu menjadi pendamping-pendamping masyarakat yang handal dan profesional yang semoga saja menjadi bagian penting dalam proses implementasi UU Desa.

"Jadi, pendamping desa harus diperkuat karena mereka menjadi kepanjangan tangan pemerintah pusat di desa untuk memastikan terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang bersih," ujar Menteri.

Seperti diketahui, UU Desa memberikan kepastian dana desa yang bersumber dari APBN, menjadi pondasi dasar kuat bagi desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan Pancasila.

Posisi sekarang ini, juga terdapat tenaga pendamping PNPM MPd/ program sejenis yang mempunyai keahlihan tentang pembangunan desa. Tenaga tersebut lebih 16.000 tenaga fasilitator atau pendamping profesional.

Pada saat yang sama, keberadaan aset PNPM Mandiri Perdesaan/pembangunan ke desa selama ini menunjukkan bahwa telah terdapat Aset Ekonomi dalam bentuk Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dan kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dan Usaha Ekonomi Produktif lebih dari Rp 10,9 triliun yang dikelola dalam kerja sama desa/ Badan Kerja sama Antar Desa (BKAD) dan aset sarana prasaran untuk dipastikan legalitas dan keberlanjutan program.

Aset-aset tersebut tersebar di lokasi perdesaan yang jumlahnya ratusan ribu kegiatan dimana status kepemilikan/legalitas belum terdata dalam aset desa atau aset masyarakat dari PNPM dan K/L. "Ini bagian dari PR kementerian baru ini yang harus segera ditata," ujar Menteri Desa, Marwan Jafar.

Sumber: Suara Pembaruan

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon