INFODES - Sebanyak 852 keuchik (kepala desa) di Aceh Utara mengaku belum menerima gaji atau honor selama empat bulan terakhir, terhitung Januari-April 2015.
Belum dibayarnya honor keuchik itu, menurut informasi, karena Pemkab setempat harus menunggu cairnya dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Padahal, honor keuchik di kabupaten tersebut senilai Rp800ribu/bulan.
Belum dibayarnya honor keuchik itu, menurut informasi, karena Pemkab setempat harus menunggu cairnya dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Padahal, honor keuchik di kabupaten tersebut senilai Rp800ribu/bulan.
Ketua Asosiasi Geuchik Aceh Utara (Asgara), Muksalmina kepada Analisa, Senin (18/5) mengatakan, berdasarkan pengakuan Pemkab Aceh Utara kepada pihaknya, honor keuchik belum dibayar karena pemkab setempat menunggu pencairan dana desa dari APBN. Seharusnya, honor keuchik bisa dibayar dengan menggunakan anggaran daerah (APBD).
“Baru tahun ini menunggak. Tahun sebelumnya tidak terjadi. Paling lama tiga bulan atau dua bulan sudah langsung dibayar.
Ini sudah empat bulan dan memasuki memasuki bulan ke lima tapi belum juga dibayar. Yang kami pertanyakan kenapa harus menunggu APBN, kenapa tidak menggunakan APBD,” ungkapnya.
Menurutnya, pembayaran honor keuchik, aparatur desa dan tuha peut gampong itu seharusnya bisa melalui alokasi dana gampong (ADG) pos kabupaten. “Kami berharap kepada Pemkab Aceh Utara segera mencairkan honor keuchik. Beban keuchik di desa tidak ringan,” katanya.
Baca juga: Langgar Pengelolaan Dana Desa, Pemeritah Daerah Bisa Kena Sanksi.
Baca juga: Langgar Pengelolaan Dana Desa, Pemeritah Daerah Bisa Kena Sanksi.
Dikatakannya, jika Pemkab beralasan belum bisa dicairkan karena ada perangkat desa yang diganti sehingga harus memperbaiki administrasi, itu bukan alasan.
“Karena, dalam mekanismenya, pencairan honor keuchik tidak dilakukan secara sekaligus. Mana desa yang sudah beres dananya langsung dicairkan. Jangan membuat-buat alasan,” tegasnya.
Di sisi lain, Asgara berharap kepada Pemkab dan DPRK Aceh Utara segera merevisi Qanun Aceh Utara No 4/2014 tentang Gampong dengan mengikuti mekanisme Undang-Undang (UU) No 6/2014 tentang Desa sehingga seluruh kewenangan gampong skala lokal dapat dilaksanakan.
Dia mengajak kepada seluruh komponen masyarakat Aceh Utara untuk mengawal bersama implementasi dana dan otonomi gampong sesuai regulasi demi tercapainya masyarakat sejahtera.
Menanggapi hal tersebut, Kabag Humas Sekdakab Aceh Utara, Amir Hamzah saat dihubungi Analisa mengakui honor keuchik di Aceh Utara empat bulan belum dibayar dan masih dalam proses administrasi.
Baca juga: Bupati/Walikota Yang Lambat Salurkan Dana Desa Akan Ditegur.
Baca juga: Bupati/Walikota Yang Lambat Salurkan Dana Desa Akan Ditegur.
“Masih dalam proses administrasi. Kita harus melengkapi surat keputusan (SK). Memang, triwulan pertama honor keuchik selalu terlambat karena semua harus dikoreksi karena ada pergantian perangkat desa. Yang jelas, honor mereka dibayar,” ujarnya.
Mengenai bahwa honor itu harus menunggu cairnya APBN, Amir Hamzah mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut. Dia juga membantah bahwa tertunggaknya honor keuchik baru terjadi tahun ini. Setiap triwula pertama tahun anggaran, pembayaran honor selalu tertunggak.
“Saya belum menerima informasi bahwa soal honor keuchik harus menunggu dari APBN. Kita cuma bisa mengharapkan keuchik bersabar karena tidak mungkin honor mereka tidak dibayar,” tegasnya.(analisa)
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon