26 Mei 2015

Keuchik Aceh Utara Belum Terima Honor

INFODES - Sebanyak 852 keuchik (kepala desa) di Aceh Utara mengaku belum menerima gaji atau honor selama empat bulan terakhir, terhitung Januari-April 2015.
Keuchik Aceh Utara Belum Terima Honor

Belum dibayarnya honor keuchik itu, menurut informasi, karena Pemkab se­tempat harus menunggu cairnya dana dari Anggaran Pendapatan dan Be­lanja Negara (APBN). Padahal, honor keuchik di kabupaten tersebut senilai Rp800ribu/bulan. 

Ketua Asosiasi Geuchik Aceh Utara (Asgara), Muksalmina kepada Ana­lisa, Senin (18/5) mengatakan, ber­dasarkan pengakuan Pemkab Aceh Utara kepada pihaknya, honor keuchik be­lum dibayar karena pemkab setem­pat menunggu pencairan dana desa dari APBN. Seharusnya, honor keu­chik bisa dibayar dengan meng­gu­nakan anggaran daerah (APBD). 

“Baru tahun ini menunggak. Tahun sebelumnya tidak terjadi. Paling lama tiga bulan atau dua bulan sudah lang­sung dibayar.

Ini sudah empat bulan dan mema­suki memasuki bulan ke lima tapi be­lum juga dibayar. Yang kami per­tanyakan kenapa harus me­nunggu APBN, kenapa tidak meng­gu­nakan APBD,” ungkapnya.

Menurutnya, pembayaran honor keu­chik, aparatur desa dan tuha peut gam­pong itu seharusnya bisa melalui alo­kasi dana gampong (ADG) pos ka­bu­paten. “Kami berharap kepada Pemkab Aceh Utara segera mencairkan honor keuchik. Beban keuchik di desa tidak ringan,” katanya. 

Baca juga: Langgar Pengelolaan Dana Desa, Pemeritah Daerah Bisa Kena Sanksi.

Dikatakannya, jika Pemkab ber­ala­san belum bisa dicairkan karena ada perangkat desa yang diganti sehingga ha­rus memperbaiki administrasi, itu bukan alasan.

“Karena, dalam mekanismenya, pen­­cairan honor keuchik tidak dilaku­kan secara sekaligus. Mana desa yang su­dah beres dananya langsung dicair­kan. Jangan membuat-buat alasan,” te­gas­nya.

Di sisi lain, Asgara berharap kepada Pemkab dan DPRK Aceh Utara segera merevisi Qanun Aceh Utara No 4/2014 tentang Gampong dengan me­ngikuti mekanisme Undang-Undang (UU) No 6/2014 tentang Desa sehingga sel­uruh kewenangan gampong skala lokal dapat dilaksanakan.

Dia mengajak kepada seluruh kom­ponen masyarakat Aceh Utara untuk mengawal bersama im­ple­men­tasi dana dan otonomi gampong sesuai re­gulasi demi tercapainya masyarakat se­jahtera.

Menanggapi hal tersebut, Kabag Humas Sekdakab Aceh Utara, Amir Ham­zah saat dihubungi Analisa me­ngakui honor keuchik di Aceh Utara empat bulan belum dibayar dan masih dalam proses administrasi.

Baca juga: Bupati/Walikota Yang Lambat Salurkan Dana Desa Akan Ditegur.

“Masih dalam proses administrasi. Kita harus melengkapi surat keputu­san (SK). Memang, triwulan pertama ho­nor keuchik selalu terlambat karena se­mua harus dikoreksi karena ada per­gantian perangkat desa. Yang jelas, ho­nor mereka dibayar,” ujarnya.

Mengenai bahwa honor itu harus me­­nunggu cairnya APBN, Amir Ham­zah mengaku tidak mengetahui per­soa­­lan tersebut. Dia juga mem­ban­tah bahwa tertunggaknya honor keu­chik baru terjadi tahun ini. Setiap tri­wula pertama tahun anggaran, pem­ba­ya­ran honor selalu tertunggak.

“Saya belum menerima informasi bah­wa soal honor keuchik harus me­nunggu dari APBN. Kita cuma bisa meng­harapkan keuchik bersabar ka­rena tidak mungkin honor mereka tidak dibayar,” tegasnya.(analisa)

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon