26 Juni 2015

Presiden Jokowi Akan Bentuk Satgas Masyarakat Adat

GampongRT - Pimpinan pusat dan daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menemui Presiden Jokowi di Istana Negara, Kamis, 25 Juni 2015. Sekretaris Jenderal AMAN Abdon Nababan menjelaskan, Presiden Jokowi berjanji segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Masyarakat Adat sebagai jembatan rekonsiliasi antara masyarakat adat dan negara, serta melindungi hak-hak masyarakat adat. 

Selain itu, ujarnya, Presiden akan memperhatikan masyarakat adat yang menjadi korban kriminalisasi dengan segera diproses untuk dibebaskan melalui meknisme rehabilitasi, abolisi dan lainnya. "Audiensi tersebut merupakan pertemuan penting dalam upaya bersama pemerintah dan masyarakat adat dalam memulihkan hak-hak masyarakat adat yang telah berpuluh tahun dirampas dan menghapus berbagai kriminalisasi masyarakat adat yang kerap terjadi," kata Abdon Nababan dalam siaran persnya. 

Sejumlah tokoh AMAN dari berbagai daerah ikut bertemu Jokowi. Antara lain Dewan AMAN Nasional Region Jawa Gunarti, Region Maluku Hein Namotemo, Region Sulawesi Isjaya Kaladen, Region Kalimantan Ariana Damian, Badan Pengurus harian Sumatera Utara Harun Nuh, Badan Pengurus harian Bengkulu Deftri, dan Badan Pengurus harian Tana Luwu Bata Manurun. (Baca: Sejarah Pembentukan JKMA Aceh)

Ilustrasi: Duk Pakat | Sumber: JKMA-Aceh.org
Lalu Badan Pengurus harian NTB Lalu Prima W Putra, Sayap Pemuda Adat Jhontoni Tarihoran, Sayap perempuan adat Silvia Motoh, Sayap Pengacara masyarakat adat Tommy. Ikut hadir juga Wimar Witoelar dari Yayasan Perspektif Baru dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar. 

Seusai melakukan audiensi, AMAN menggelar konferensi pers bertema “Audiensi Presiden Jokowi dengan AMAN: Rekonsilitasi Masyarakat Adat dan Negara” di Jakarta. Abdon menyatakan bahwa selama berpuluh tahun, masyarakat adat terusir dari wilayah mereka sendiri dan puluhan juta hektar hutan adat di Indonesia tidak juga sepenuhnya dikembalikan ke masyarakat adat. Bahkan dalam banyak kasus hak-hak asasi masyarakat adat diabaikan dan anggota-anggotanya dikriminalisasi ketika menuntut hak-haknya. 

Guna memulihkan dan menjamin hak-hak masyarakat adat, kata Abdon, Presiden akan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35. Presiden akan mengeluarkan Instruksi Presiden sebagai tindak lanjut MK 35. Selain itu, Presiden juga menyatakan akan mengembangkan ekonomi berbasis masyarakat adat. 

“Kami bahagia dan sekaligus semakin optimis ketika pemerintah bersedia berdiskusi bersama kami dan mendengarkan masukan-masukan yang kami ajukan. Pemulihan hak-hak masyarakat adat sebenarnya merupakan poin yang sejalan dengan Nawa Cita yang diusung pemerintah periode ini. Saya senang pemerintah cukup konsisten mengusungnya,” ujar Abdon.

Presiden, kata Abdon, menginstruksikan pejabat pemerintah untuk menindaklanjutinya. Jadi kini tidak ada lagi yang menghalangi tekad masyarakat adat dan pendukungnya untuk melindungi hak-hak masyarakat adat serta budaya dan kearifan yang ada di masyarakat.

AMAN memberikan masukan ke pemerintah dan menekankan pentingnya Presiden sebagai Kepala Negara membuat pernyataan resmi ke publik. Pemerintah perlu menyatakan pengakuan adanya pengabaian hak-hak konstitusional masyarakat adat dan dimulainya proses rekonsiliasi nasional dan harmonisasi relasi negara dan masyarakat adat. 

Masyarakat adat telah lama mengalami pengusiran dari wilayahnya sendiri dan kriminalisasi terhadap anggota-anggotanya. Karenanya, ujar Abdon, Presiden sebagai Kepala Negara selayaknya berupaya mengobati luka-luka tersebut dengan menyatakan pula permintaan maaf kepada masyarakat adat.

Selain pernyataan publik, poin penting yang juga disampaikan AMAN ialah Satuan Tugas Masyarakat Adat (Satgas Masyarakat Adat) harus segera dibentuk. Satgas Masyarakat Adat memiliki peran penting dalam menghentikan berbagai kriminalisasi selama belum ada mekanisme permanen dan UU Perlindungan Masyarakat Adat. 

AMAN juga mengemukakan pentingnya pelibatan masyarakat adat sebagai penjaga hutan-hutan adat di Indonesia dalam dokumen resmi Intended Nationally Determined Contribution (INDC) Indonesia yang akan diserahkan ke United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC). INDC merupakan dokumen resmi negara yang memuat langkah-langkah pemerintah ke depan dalam mitigasi perubahan iklim yang didalamnya memuat kehutanan sebagai salah satu sektor utama mitigasi perubahan iklim. (Sumber: tempo.co)

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon