01 Agustus 2015

Kemendagri Segera Adakan Pelatihan Aparatur Desa

GampongRT - Seluruh aparat kecamatan dan desa harus memahami peraturan perundang-undangan tentang desa, termasuk Permendagri Nomor 113 Tahun 2014. Dalam Permendagri tersebut dijelaskan tentang tata kelola keuangan desa.

“Amanat undang-undang adalah agar desa memiliki sumber-sumber pendapatan yang jelas. Itu perlu dikelola guna kemaslahatan masyarakat desa. Selain memiliki sumber keuangan, desa juga memiliki aset yang dapat dikembangkan untuk kesejahteraan desa,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nata Irawan, seperti dilansir www.jpnn.com, Rabu (29/7).
Agar aparat kecamatan dan aparat desa memahami betul aturan tentang desa, pihak Kemendagri juga akan mengadakan pelatihan terhadap 222.279 aparat desa dan 14 ribu aparat kecamatan pada tahun 2015.

“Pelatihan ini dimaksudkan untuk menjamin ketertiban tata kelola keuangan dan aset desa. Sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka desa harus memiliki sumber-sumber pendapatan yang jelas dan perlu dikelola, guna kemaslahatan masyarakat. Desa juga harus memiliki aset yang dapat dikembangkan untuk kesejahteraan,” ujarnya.

Pelatihan aparat desa akan dilaksanakan melalui dana dekonsentrasi yang disalurkan Kemendagri pada 33 provinsi. Peran Gubernur juga sangat diharapkan dalam pelatihan ini. Pemprov dan Pemkab/ Pemkot pun juga diharapkan secara aktif mendukung pelatihan aparat desa atau pun kecamatan ini.[]

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon