GampongRT - Sekjen Kementrian Keuangan Hadiyanto mengharapkan alokasi dana pada tahap awal agar difokuskan untuk penggunaan pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat.
Setiap desa diharapkan mentaati rancangan jangka menengah desa (RPJMDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) karena merupakan kunci desa dalam mengakses dana tersebut.
Oleh sebab itu, setiap desa diharapkan sudah menerapkan APBDes dan menyiapkan SDM yang memadai dalam mengelola dana tersebut.
Oleh sebab itu, setiap desa diharapkan sudah menerapkan APBDes dan menyiapkan SDM yang memadai dalam mengelola dana tersebut.
Ilustrasi: Jalan Usaha Tani Gampong Riseh Tunong |
Dia juga menyatakan bahwa dana alokasi yang akan diterima desa sudah dibuatkan aturan yang jelas guna terciptanya pembagian yang merata dan adil.
"Dalam melaksanaan UU no 6 tahun 2014 ini, pihak Kementrian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementrian Desa dan PDT sudah menyiapkan pendamping eks PNPM dan pendamping desa lainnya yang memfasilitasi desa dalam pengelolaan dana tersebut,"jelasnya saat sosialisasi alokasi dana desa di Gianyar, Kamis (6/8/2015).
Tahun ini pusat menganggaran alokasi dana desa senilai Rp 20,766 triliun, dan akan dinaikkan 11% pada 2016. Diharapkan pada tahun depan alokasi dana yang akan diterima desa nantinya rata-rata Rp1,4 miliar per desa. (Sumber: bisnis.com)
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon