GampongRT, Banda Aceh - Total pelamar untuk menjadi tenaga pendamping profesional dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Desa di Aceh mencapai 35 ribu orang.
Kepala BPM Aceh, Drs Zulkifli Hs MM kepada Serambi, kemarin, menjelaskan, tim Satker P3MD Aceh dan tim pendamping teknis kabupaten/kota akan melakukan registrasi dan penginputan semua lamaran untuk dijadikan daftar panjang (long list), selanjutnya disampaikan ke Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui Satker Pusat P3MD untuk diverifikasi kelengkapan syarat yang dikirimkan oleh pelamar.
“Setelah semua data pelamar selesai diverifikasi oleh Satker Pusat P3MD, selanjutnya Satker Pusat P3MD menetapkan daftar pendek (short list) yang berisi semua data pelamar. Hanya calon pelamar yang ditetapkan dalam short list tersebut yang berhak mengikuti seleksi aktif,” ungkap Zulkifli selaku Kasatker P3MD Aceh. Dikatakan, seleksi untuk tenaga ahli dan pendamping desa akan dilaksanakan di Banda Aceh. Sedangkan untuk pendamping lokal gampong/desa, lanjut Zulkifli, dilaksanakan di delapan regional.
Kepala BPM Aceh, Drs Zulkifli Hs MM kepada Serambi, kemarin, menjelaskan, tim Satker P3MD Aceh dan tim pendamping teknis kabupaten/kota akan melakukan registrasi dan penginputan semua lamaran untuk dijadikan daftar panjang (long list), selanjutnya disampaikan ke Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui Satker Pusat P3MD untuk diverifikasi kelengkapan syarat yang dikirimkan oleh pelamar.
“Setelah semua data pelamar selesai diverifikasi oleh Satker Pusat P3MD, selanjutnya Satker Pusat P3MD menetapkan daftar pendek (short list) yang berisi semua data pelamar. Hanya calon pelamar yang ditetapkan dalam short list tersebut yang berhak mengikuti seleksi aktif,” ungkap Zulkifli selaku Kasatker P3MD Aceh. Dikatakan, seleksi untuk tenaga ahli dan pendamping desa akan dilaksanakan di Banda Aceh. Sedangkan untuk pendamping lokal gampong/desa, lanjut Zulkifli, dilaksanakan di delapan regional.
Alur Rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional Desa/Ilustrasi: BPM Aceh |
Regional I, sebutnya, seleksia diadakan di Banda Aceh dengan peserta dari Aceh Besar, Pidie, Banda Aceh, dan Sabang, regional II di Bireuen dengan peserta dari Pidie Jaya, Bireuen, Lhokseumawe, dan Aceh Utara, regional III di Langsa dengan peserta dari Aceh Tamiang, Aceh Timur, dan Langsa, regional IV di Takengon dengan peserta dari Aceh Tengah dan Bener Meriah.
Selanjutnya, sambung Zulkifli, regional V di Kutacane dengan peserta dari Aceh Tenggara dan Gayo Lues, regional VI di Meulaboh dengan peserta dari Aceh Barat, Nagan Raya, dan Aceh Jaya, regional VII di Tapaktuan dengan peserta dari Abdya, Aceh Selatan, Singkil, dan Subulussalam, serta regional VIII di Sinabang dengan peserta dari Kabupaten Simeulue.
“Kepastian jadwal seleksi aktif bagi calon tenaga pendamping desa akan kami beritahukan lebih lanjut. Alur tahapan rekrutmen serta kuota dan kebutuhan tenaga pendamping desa untuk semua kabupaten/kota di Aceh dapat dilihat pada iklan di halaman delapan Serambi Indonesia edisi besok (hari ini-red),” jelas Zulkifli Hs.
Mrngingat banyaknya pelamar dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, maka saya sampaikan agar tidak mudah percaya terhadap oknum-oknum atau calo yang mengaku dapat meluluskan calon pelamar. “Jika ada yang mengaku demikian, itu tidak benar dan sekali lagi saya katakan tidak benar,” tegas Kepala BPM Aceh, Drs Zulkifli Hs.
Menurutnya, kelulusan seorang pelamar dalam rekrutmen itu akan ditentukan oleh terpenuhinya syarat yang dibutuhkan dan kemampuan peserta sendiri saat mengikuti tahapan seleksi akif yaitu Wawancara, Focus Group Discusion (FGD). “Bila ada oknum seperti itu dapat disampaikan melalui Satker P3MD Aceh atau melalui SMS dengan nomor pengaduan 0812 6015 0600 dan www.bpm.acehprov.go.id pada kotak pengaduan,” pungkasnya.
Sumber: Serambi Indonesia
Selanjutnya, sambung Zulkifli, regional V di Kutacane dengan peserta dari Aceh Tenggara dan Gayo Lues, regional VI di Meulaboh dengan peserta dari Aceh Barat, Nagan Raya, dan Aceh Jaya, regional VII di Tapaktuan dengan peserta dari Abdya, Aceh Selatan, Singkil, dan Subulussalam, serta regional VIII di Sinabang dengan peserta dari Kabupaten Simeulue.
“Kepastian jadwal seleksi aktif bagi calon tenaga pendamping desa akan kami beritahukan lebih lanjut. Alur tahapan rekrutmen serta kuota dan kebutuhan tenaga pendamping desa untuk semua kabupaten/kota di Aceh dapat dilihat pada iklan di halaman delapan Serambi Indonesia edisi besok (hari ini-red),” jelas Zulkifli Hs.
Mrngingat banyaknya pelamar dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, maka saya sampaikan agar tidak mudah percaya terhadap oknum-oknum atau calo yang mengaku dapat meluluskan calon pelamar. “Jika ada yang mengaku demikian, itu tidak benar dan sekali lagi saya katakan tidak benar,” tegas Kepala BPM Aceh, Drs Zulkifli Hs.
Menurutnya, kelulusan seorang pelamar dalam rekrutmen itu akan ditentukan oleh terpenuhinya syarat yang dibutuhkan dan kemampuan peserta sendiri saat mengikuti tahapan seleksi akif yaitu Wawancara, Focus Group Discusion (FGD). “Bila ada oknum seperti itu dapat disampaikan melalui Satker P3MD Aceh atau melalui SMS dengan nomor pengaduan 0812 6015 0600 dan www.bpm.acehprov.go.id pada kotak pengaduan,” pungkasnya.
Sumber: Serambi Indonesia
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon