GampongRT - Dalam rangka pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Aceh selaku Satuan Kerja Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Aceh tahun ini merekrut 2.582 tenaga pendamping profesional. (Baca: Ujian Tes Pendamping Desa Segera Dilaksanakan)
Mereka nantinya akan menbantu pendampingan alokasi dana desa (ADD) di 23 kabupaten/kota dalam provinsi Aceh. Seperti diketahui, Pemerintah Pusat tahun ini mengucurkan dana Rp 20 triliun untuk disalurkan kepada 74.053 desa di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, Aceh akan menerima Rp 1,71 triliun. Jumlah itu merupakan terbanyak ketiga setelah Jawa Tengah (Rp 2,23 triliun) dan Jawa Timur (Rp 2,21 triliun).
Kepala BPM Aceh, Drs Zulkifli Hs MM mengatakan, tenaga pendamping itu diperlukan agar keuchik dapat menggunakan dana tersebut secara terukur, terarah, dan dapat dipertanggungjawabkan secara aturan yang berlaku. “Dengan dana itu, kita berharap desa menjadi basis ekonomi produktif. Karenanya, harus ada perencanaan dan tata administrasi yang benar sehingga bisa menentukan mana yang menjadi prioritas pembangunan,” ungkapnya.
Sumber: Serambi Indonesia
Mereka nantinya akan menbantu pendampingan alokasi dana desa (ADD) di 23 kabupaten/kota dalam provinsi Aceh. Seperti diketahui, Pemerintah Pusat tahun ini mengucurkan dana Rp 20 triliun untuk disalurkan kepada 74.053 desa di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, Aceh akan menerima Rp 1,71 triliun. Jumlah itu merupakan terbanyak ketiga setelah Jawa Tengah (Rp 2,23 triliun) dan Jawa Timur (Rp 2,21 triliun).
Ilustrasi: Alur Rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional/Image: BPM Aceh |
Selain merekrut tenaga pendamping, lanjut Zulkifli, pihaknya juga terus memperbanyak sosialisasi dan pelatihan sampai ke level terbawah, terutama terkait mekanisme pencairan, pertanggungjawaban, sistem penggunaan, hingga mekanisme pengawasan. “Masyarakat juga harus menentukan pembangunan yang tepat guna, saling membantu, saling mengingatkan dan saling mengontrol. Sehingga nanti tak ada aparatur desa terjerat masalah hukum akibat kesalahan penggunaan keuangan negara,” tegas Zulkifli. (Baca: Khawatir Dana Desa Dikorupsi)
Ditambahkan, dana itu antara lain diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur untuk meningkatkan pelayanan publik dan pemerataan pembangunan serta untuk pemberdayaan masyarakat berupa pelatihan usaha ekonomi dan teknologi tepat guna.(*)
Sumber: Serambi Indonesia
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon