10 Agustus 2015

Ujian Tes Pendamping Desa Segera Dilaksanakan

Lulus sebagai tenaga pendamping desa bagi sebagian orang adalah sebuah kebanggaan yang luar biasa, karena memperoleh kesempatan mengabdi untuk desa. Untuk itu, diperlukan berbagai ikhtiar untuk sukses. 

Seperti kita ketahui, bahwa rekrutmen tenaga pendamping desa berbeda juah dengan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau rekrutmen lainnya. Oleh karena itu, kawan-kawan harus mempersiapan diri secara baik dan matang, agar pada saat ujian nanti bisa menjawabnya dengan benar. 

Sambil kawan-kawan menunggu hasil pengumuman kelulusan administrasi tenaga pendamping desa, yang segera akan diumumkan. Kawan-kawan masih memiliki waktu untuk mempersiapkan bekal diri dalam menghadapi tes kemampuan nantinya. (Baca: Siapa Pendamping Desa Yang Sesungguhnya

Sebagaimana diumumkan, tenaga pendamping desa yang lulus administrasi akan mengikuti tiga ujian, yakni tes ujian tulis, tes kemampuan memimpin rapat/forum (FGD), dan tes wawancara.

Sebagai bekal dalam mengikuti ujuan tulis, kawan-kawan harus memiliki pengetahuan tentang Undang-Undang Desa, dan berbagai aturan terkait desa lainnya. 
Seperti, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa, yang telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015, Peraturan Menteri Desa Nomor 5 Tahun 2015 tentang Petapan Prioritas Dana Desa, dan Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertip dan Mekanisme Musyawarah Desa.

Selanjutnya yang harus dipelajari adalah Peraturan Menteri Desa Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan, dan Pembubaran BUMDes, dan PP Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pendamping Desa.

Selain itu, kawan-kawan juga harus mengetahui tentang Peraturan Daerah (Perda/Qanun) yang terkait dengan Desa. (Baca: Kumpulan Regulasi Desa)

Berapa gaji tenaga pendamping desa? Menurut sumber yang beredar, kisaran gaji untuk pendamping desa berbeda-beda sesuai level masing-masing. Untuk di level kecamatan akan berkisar Rp3,5 juta perbulan. Untuk gaji di level kabupaten Rp7,5 juta perbulan dan pendamping di level provinsi Rp14 juta perbulan.

Sementara itu, gaji pada level pendamping lokal desa (08), beredar informasi jumlah gajinya menyesuaikan dengan UMR provinsi atau kabupaten/Kota.[Admin]

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon