10 Agustus 2015

Di Aceh Utara: Pelamar Pendamping Lokal Desa Tembus Angka 3.016 Orang

Pada hari terakhir penerimaan lamaran kerja untuk Pendamping Lokal Desa Kode 08 Kabupaten Aceh Utara bertambah lebih dua kali lipat dari jumlah yang diberitakan sehari sebelumnya. Sebanyak 3.016 orang pelamar akan bersaing memperebutkan 280 kuota penerimaan Calon Pendamping Lokal Desa di Kabupaten dengan jumlah penduduk terbanyak di Aceh ini.



Hal ini menjadi bukti betapa banyaknya tenaga kerja atau kalangan terpelajar di Aceh Utara belum memiliki lapangan kerja memadai, dan ini sekaligus menjadi PR besar bagi semua pihak berkompeten di Aceh Utara untuk menciptakan lapangan kerja alternatif lainnya. 

Baca: Siapa Pendamping Desa Yang Sesungguhnya 

Pendamping Teknis Pemberdayaan Kabupaten Aceh Utara Pak A. Basyir A. Jalil, SE mengatakan jumlah pelamar sebanyak 3.016 orang ini belum termasuk lamaran kerja salah kirim dari warga Kota Lhokseumawe yang berjumlah lebih seratusan berkas lamaran untuk Pendamping Lokal Desa wilayah Perkotaan, seharusnya mereka mengirim langsung ke PO. Box 777 P3MD Aceh, tetapi karena kurangnya pemahaman dalam membaca pengumuman di point B sehingga lamaran mereka masuk ke Kantor Pendamping Kabupaten Aceh Utara.


Terkait kesalahan kirim ini jelas menunjukkan kurangnya nilai profesionalisme dari calon pelamar kerja untuk wilayah perkotaan khususnya Kota Lhokseumawe, sehingga Tim Teknis Kabupaten Aceh Utara belum bisa memastikan tentang bagaimana nasib lamaran mereka nantinya, pun demikian masalah ini akan dikoordinasikan langsung dengan pihak satker P3MD Aceh untuk ditindaklanjuti.

Saat ini tim kerja sedang melakukan Pendataan Daftar Pelamar dan Long List Calon Pendamping Lokal Desa se Kabupaten Aceh Utara untuk diteruskan ke BPM Aceh, selanjutnya menunggu petunjuk dari BPM Aceh tentang jadwal dan tempat testingnya. Untuk pendataan ini kita membutuhkan waktu 2 s/d 3 hari, katanya.

Pendamping Lokal Desa setelah lulus testing nantinya akan dibekali dengan Pelatihan Pra Tugas dan selanjutnya ditugaskan melakukan Pendampingan terhadap Desa/Gampong dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Gampong, Kerja Sama Desa/Gampong, Pengembangan BUMG dan Pembangunan berskala Lokal Desa/Gampong sesuai dengan semangat Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Selamat Berkompetisi Secara Sehat. (dbs)

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon