"Kalau satu desa benar Rp1 miliar, kita enggak butuh lagi dana aspirasi. Itu saja sudah membantu kok, banyak infrastruktur yang sudah mulai dibangun dari situ," kata Yati, di kantor APKASI, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2015).
Bendahara umum DPP APDESI ini mengaku sangat mengapresiasi Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Menurut dia, UU tersebut membuat kepala desa tak perlu merasa khawatir bagaimana menyalurkan dana desa untuk masyarakat, seperti dilansir metrotvnews.com kemari.
Dana desa, kata dia, sudah membuahkan hasil dengan betonisasi jalan desa di wilayahnya, di Kabupaten Semarang. "Daripada dana aspirasi, lebih gede punya kita. Hanya mekanismenya kami tetap mau pendampingan dari kabupaten," kata Yati.
Terkait fasilitator pendamping, dia menyayangkan mengapa pemerintah lebih memilih orang-orang baru yang kemudian mendadak dilatih. Dia menilai sebaiknya fasilitator, yang berasal dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang sudah teruji pengalaman dan kualitasnya, untuk diberdayakan.
"Kenapa enggak fasilitator PNPM yang sudah teruji? Mereka bikin RAP dan SPJ saja sudah baik sekali," ucap dia.
Baca: Perangkat Desa Keluhkan Fasilitator Pendamping Desa
Ia pun berharap untuk 2016, pemerintah menepati janjinya untuk menaikkan dana desa hingga 6 persen. Pasalnya, meski dianggarkan Rp1 miliar per desa, kenyataannya perangkat desa baru menerima sekitar 25 persen saja.
"Kami sebelum ada UU nomor 6, desa yang dapat bantuan dari pusat yang dapat ya dapat, yang enggak ya enggak. Dengan munculnya UU nomor 6 semua desa sudah dapat dan kami harap tahun depan sesuai yang dijanjikan, 3-6 persen dana," pungkas dia.[]
Terkait fasilitator pendamping, dia menyayangkan mengapa pemerintah lebih memilih orang-orang baru yang kemudian mendadak dilatih. Dia menilai sebaiknya fasilitator, yang berasal dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang sudah teruji pengalaman dan kualitasnya, untuk diberdayakan.
"Kenapa enggak fasilitator PNPM yang sudah teruji? Mereka bikin RAP dan SPJ saja sudah baik sekali," ucap dia.
Baca: Perangkat Desa Keluhkan Fasilitator Pendamping Desa
Ia pun berharap untuk 2016, pemerintah menepati janjinya untuk menaikkan dana desa hingga 6 persen. Pasalnya, meski dianggarkan Rp1 miliar per desa, kenyataannya perangkat desa baru menerima sekitar 25 persen saja.
"Kami sebelum ada UU nomor 6, desa yang dapat bantuan dari pusat yang dapat ya dapat, yang enggak ya enggak. Dengan munculnya UU nomor 6 semua desa sudah dapat dan kami harap tahun depan sesuai yang dijanjikan, 3-6 persen dana," pungkas dia.[]
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon