GampongRT- Setelah ditandatanganinya Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh 3 (tiga) menteri, yaitu Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), dan Transmigrasi Marwan Jafar, di Jakarta, Selasa (8/9).
Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan, SKB tiga menteri menyederhanakan semua prosedur dana desa agar ringkas dan tidak berbelit-belit. Dalam SKB ini diatur tata cara penggunaan dana desa.(Download SKB tentang Percepatan Penyaluran Dana Desa)
Sebelumnya juga dapat melihat lampiran; PMK Nomor 93/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, dan Evaluasi Dana Desa)
“Adapun aturan mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes) bisa menjadi tidak ada. Tinggal Anggaran Pendapatan dan Belanda Desa (APBDes) saja yang masih menjadi aturan, dan itu tidak banyak. Cukup satu lembar saja sudah beres,” kata Marwan, di Jakarta, Rabu (9/9).
Marwan menambahkan, SKB tiga menteri tentang Dana Desa sekaligus menekankan kepada desa-desa agar segera menggunakan dana desa itu untuk program desa.
“Tidak ada alasan juga bagi desa-desa untuk tidak segera membelanjakan dana itu. Segera belanjakan dana desa dan jangan ragu-ragu karena justru kalau tidak dibelanjakan itu yang masalah,” tegas Marwan.
Mengenai ketentuan tentang syarat adanya Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Walikota (Perwali) dalam pencairan dan penggunaan dana desa, Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi itu menegaskan bahwa dalam SKB tiga menteri diatur bahwa ketentuan ini disederhanakan. Bahkan cukup berupa instruksi dari pusat maupun provinsi maka Dana Desa bisa digunakan.
“Mengenai Perbup dan Perwali itu kita sederhanakan juga menjadi direction langsung dari pusat dalam bentuk SKB tiga menteri. Bentuknya cukup dengan instruksi-instruksi saja,” tegas Marwan.
Adapun mengenai pandangan bahwa penghapusan RPJMdes dan RPKDes bertentangan dengan Undang-Undang, Marwan mengingatkan bahwa aturan yang tertuang dalam SKB ini dalam rangka mempercepat penggunaan dana desa supaya tidak bertele-tele. Ia menegaskan, jika prosedur yang bertele-tele dibiarkan, maka Dana Desa menjadi tidak terserap semuanya.
Marwan menjelaskan, saat ini ia juga sedang membuat tim yang bekerja semalaman sampai jam 12 malam untuk sesegara mungkin merivisi UU Desa.
“Tim ini sementara dari Kementerian Desa, kemudian akan berkoordinasi dengan Kemenkumham untuk sesegera mungkin merevisi UU Desa. Tujuannya supaya dana desa itu langsung dari APBN turun ke desa, tidak usah ke kabupaten/kota dulu,” pungkas Marwan.
Gerakkan Ekonomi Pedesaan
Saat mengumumkan peluncuran Paket Kebijakan Ekonomi Tahap I September 2015, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (9/9) malam, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menyinggung mengenai percepatan pencairan dan penyederhanaan pemanfaatan dana desa untuk pembangunan infrastruktur di pedesaan secara padat karya.
Sementara Menko Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, percepatan pencairan Dana Desa itu dimaksudkan untuk menggerakkan ekonomi pedesaan dan melindungi masyarakat berpendapatan rendah. (Baca: Desa Bergerak Menuju Swasembada Pangan)
Dalam siaran pers Kemendes, PDT, dan Transmigras disebutkan pencairan Dana Desa dipastikan kini jauh lebih sederhana. Karena itu, tidak ada alasan lagi bagi desa-desa untuk tidak segera membelanjakan dana itu.
Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan, SKB tiga menteri menyederhanakan semua prosedur dana desa agar ringkas dan tidak berbelit-belit. Dalam SKB ini diatur tata cara penggunaan dana desa.(Download SKB tentang Percepatan Penyaluran Dana Desa)
Sebelumnya juga dapat melihat lampiran; PMK Nomor 93/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, dan Evaluasi Dana Desa)
“Adapun aturan mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes) bisa menjadi tidak ada. Tinggal Anggaran Pendapatan dan Belanda Desa (APBDes) saja yang masih menjadi aturan, dan itu tidak banyak. Cukup satu lembar saja sudah beres,” kata Marwan, di Jakarta, Rabu (9/9).
Marwan menambahkan, SKB tiga menteri tentang Dana Desa sekaligus menekankan kepada desa-desa agar segera menggunakan dana desa itu untuk program desa.
“Tidak ada alasan juga bagi desa-desa untuk tidak segera membelanjakan dana itu. Segera belanjakan dana desa dan jangan ragu-ragu karena justru kalau tidak dibelanjakan itu yang masalah,” tegas Marwan.
Mengenai ketentuan tentang syarat adanya Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Walikota (Perwali) dalam pencairan dan penggunaan dana desa, Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi itu menegaskan bahwa dalam SKB tiga menteri diatur bahwa ketentuan ini disederhanakan. Bahkan cukup berupa instruksi dari pusat maupun provinsi maka Dana Desa bisa digunakan.
“Mengenai Perbup dan Perwali itu kita sederhanakan juga menjadi direction langsung dari pusat dalam bentuk SKB tiga menteri. Bentuknya cukup dengan instruksi-instruksi saja,” tegas Marwan.
Adapun mengenai pandangan bahwa penghapusan RPJMdes dan RPKDes bertentangan dengan Undang-Undang, Marwan mengingatkan bahwa aturan yang tertuang dalam SKB ini dalam rangka mempercepat penggunaan dana desa supaya tidak bertele-tele. Ia menegaskan, jika prosedur yang bertele-tele dibiarkan, maka Dana Desa menjadi tidak terserap semuanya.
Marwan menjelaskan, saat ini ia juga sedang membuat tim yang bekerja semalaman sampai jam 12 malam untuk sesegara mungkin merivisi UU Desa.
“Tim ini sementara dari Kementerian Desa, kemudian akan berkoordinasi dengan Kemenkumham untuk sesegera mungkin merevisi UU Desa. Tujuannya supaya dana desa itu langsung dari APBN turun ke desa, tidak usah ke kabupaten/kota dulu,” pungkas Marwan.
Gerakkan Ekonomi Pedesaan
Saat mengumumkan peluncuran Paket Kebijakan Ekonomi Tahap I September 2015, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (9/9) malam, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menyinggung mengenai percepatan pencairan dan penyederhanaan pemanfaatan dana desa untuk pembangunan infrastruktur di pedesaan secara padat karya.
Sementara Menko Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, percepatan pencairan Dana Desa itu dimaksudkan untuk menggerakkan ekonomi pedesaan dan melindungi masyarakat berpendapatan rendah. (Baca: Desa Bergerak Menuju Swasembada Pangan)
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon