GamponRT - Lambatnya penyaluran dana desa disinyalir berhubungan dengan dekatnya momentum Pilkada serentak pada akhir tahun 2016. Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR) menilai setidaknya ada 146 calon petahanan rawan melakukan penyelewengan penggunaan dana desa.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar meminta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta mengawasi penggunaan dana desa agar tidak terjadi penyelewengan.
"Untuk mencegah penyelewengan dana desa, masyarakat harus aktif mengawal dan mengawasi penyaluran dana desa. Kalau ada indikasi penyelewengan yang dilakukan oleh Kepala Daerah, segera laporkan," ujar Marwan, kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (7/10).
Marwan juga menegaskan bahwa pencairan dana desa tidak ada kaitan dengan momentum Pilkada serentak pada akhir tahun 2015. "Sekali lagi saya tegaskan tidak ada kaitannya penyaluran dana desa dengan Pilkada. Pencairan dana desa tidak harus menunggu Pilkada selesai, pencairan dana desa harus segera dilakukan, tidak boleh ditunda-tunda," tegasnya.
Untuk mengawasi penyelewengan dana desa, Marwan mengatakan, peran serta lembaga sosial masyarakat (LSM) dan elemen masyarakat lainnya sangat dibutuhkan untuk mengawal pencairan dan penggunaan dana desa.
"Oleh karena itu, Kementerian Desa juga akan segera menunjuk para pendamping desa agar bisa mengawal pencairan dan penggunaan dana desa," imbuhnya.
Sebelumnya, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz menduga akan terjadi penyelewengan penyaluran dana desa di daerah yang tengah mepersiapkan Pilkada serentak, setidaknya terdapat 146 daerah yang kepala atau wakil kepala daerah sedang mencalonkan kembali, dengan total dana desa di daerah-daerah petahana tersebut mencapai Rp. 3.255.966.226.102.
"Jangan sampai implementasi program dana desa menjadi alat mobilisasi petahana untuk mendapatkan manfaat terselubung," kata Masykurudin
Menurutnya, dengan melihat persoalan dana desa yang mengalami kendala terkait syarat penerimaan dan indikasi petahana memperlambat pencairan, maka potensi pemanfaatan dana desa untuk kepentingan Pilkada harus dicegah. "Program-program dana desa yang merakyat tidak boleh lantas diatasnamakan semata-mata kemurahan dan kebaikan hati petahana di masa kampanye Pilkada," tambahnya. (Kemendesa)
Menanggapi hal tersebut, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar meminta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta mengawasi penggunaan dana desa agar tidak terjadi penyelewengan.
"Untuk mencegah penyelewengan dana desa, masyarakat harus aktif mengawal dan mengawasi penyaluran dana desa. Kalau ada indikasi penyelewengan yang dilakukan oleh Kepala Daerah, segera laporkan," ujar Marwan, kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (7/10).
Marwan juga menegaskan bahwa pencairan dana desa tidak ada kaitan dengan momentum Pilkada serentak pada akhir tahun 2015. "Sekali lagi saya tegaskan tidak ada kaitannya penyaluran dana desa dengan Pilkada. Pencairan dana desa tidak harus menunggu Pilkada selesai, pencairan dana desa harus segera dilakukan, tidak boleh ditunda-tunda," tegasnya.
Untuk mengawasi penyelewengan dana desa, Marwan mengatakan, peran serta lembaga sosial masyarakat (LSM) dan elemen masyarakat lainnya sangat dibutuhkan untuk mengawal pencairan dan penggunaan dana desa.
"Oleh karena itu, Kementerian Desa juga akan segera menunjuk para pendamping desa agar bisa mengawal pencairan dan penggunaan dana desa," imbuhnya.
Sebelumnya, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz menduga akan terjadi penyelewengan penyaluran dana desa di daerah yang tengah mepersiapkan Pilkada serentak, setidaknya terdapat 146 daerah yang kepala atau wakil kepala daerah sedang mencalonkan kembali, dengan total dana desa di daerah-daerah petahana tersebut mencapai Rp. 3.255.966.226.102.
"Jangan sampai implementasi program dana desa menjadi alat mobilisasi petahana untuk mendapatkan manfaat terselubung," kata Masykurudin
Menurutnya, dengan melihat persoalan dana desa yang mengalami kendala terkait syarat penerimaan dan indikasi petahana memperlambat pencairan, maka potensi pemanfaatan dana desa untuk kepentingan Pilkada harus dicegah. "Program-program dana desa yang merakyat tidak boleh lantas diatasnamakan semata-mata kemurahan dan kebaikan hati petahana di masa kampanye Pilkada," tambahnya. (Kemendesa)
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon