GampongRT - Pencairan dana desa tahap III yang seharusnya telah diterima pada minggu kedua Oktober lalu, namun hingga minggu pertama November, belum juga masuk ke kas pemerintah daerah.
"Seluruh daerah di Indonesia belum menerima dana desa tahap III karena memang belum di transfer oleh pemerintah pusat ke kas daerah," ungkap Usman Rosadi, Kabid Pengelola Keuangan dan UEM pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) OKI, kemarin sore.
Usman menambahkan, pihak nya tidak mengetahui secara detail alasan dari pemerintah pusat terkait macetnya penyaluran dana desa tahap III, padahal penyaluran tahap I dan II tidak ada kendala.
Namun katanya, untuk dana desa tahap I dan tahap II sudah di salurkan pemerintah daerah ke masing-masing kas desa. Namun demikian, masih banyak desa yang belum mencairkannya karena belum menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban.
"Seluruh desa di OKI sudah menyusun dan menyerahkan APBDes ke kami. Dan sudah kami teruskan ke pusat," tambah Usman Rosadi sembari mengatakan meskipun sudah menyusun APBDes bukan berarti desa tersebut sudah mencairkan dana desa. Ia menjelaskan, syarat pencairan dana desa tahap I yakni setiap desa harus menyerahkan susunan APBDes.
Lalu syarat pencairan dana desa tahap II yakni laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahap I. Adanya desa yang belum menyampaikan laporan pertanggung jawaban menjadi kendala tidak bisa mencairkan dana desa tahap II. Lebih lanjut dia mengatakan, pengelolaan dana desa tetap mengacu pada prinsip kehati-hatian. Hal itu untuk mengantisi pasi timbulnya persoalan hukum di kemudian hari.
Bupati OKI Iskandar telah menginstruksikan seluruh kepala desa agar tidak ragu dalam mengelola dana desa dan bantuan lainnya untuk desa, namun dananya dikelola dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan di depan hukum. Tahun ini Kabupaten OKI menerima dana desa sebesar Rp80.128.511.000.
Dana desa tahap I telah disalurkan ke OKI pada minggu kedua bulan April lalu, nominalnya 40% dari total dana desa atau lebih kurang Rp32.051.404.000. Sedangkan dana desa tahap II juga sudah disalurkan pada minggu kedua bulan Agustus, nominalnya juga 40% atau juga sama Rp32.051.404.000.
Sedangkan dana desa tahap III seharusnya disalurkan dari pemerintah pusat pada minggu kedua Oktober sebesar 20% atau Rp16.025. 702.000, namun dana desa tahap III ini justru macet.
Sumber: koran-sindo.com
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon