12 November 2015

Dana Desa untuk Jember Terserap Separuh

GampongRT - Alokasi dana untuk 248 desa dan kelurahan di Kabupaten Jember, Jawa Timur, sebesar Rp 260 miliar. Separuh lebih sudah terserap.
"Desa menjadi pusat pembangunan. Hari ini di Jember kurang lebih ada dana Rp 260 miliar ke desa. Saat ini sudah terserap sekitar 52 persen dan harus habis tahun 2015 ini," kata Penjabat Bupati Jember Supaad.

Supaad menyebut program pembangunan yang menjadikan desa sebagai pusat, sudah dilaksanakan Pemkab Jember mendahului pemerintah pusat. "Dari Jember sendiri uang Rp 170 miliar, dari Jakarta Rp 70 miliar, lalu ada bagi hasil," katanya.

"Uang itu harus dipakai. Ini adalah darah pembangunan di desa. Kalau 'idle' kan tidak jadi darah," kata Supaad.

Strategisnya desa dan besarnya dana yang diterima mengharuskan ada perubahan ruang lingkup peraturan daerah mengebai desa. "Oleh karena itu perda perlu digarap ditambahi ruang lingkupnya.Tak hanya mengatur pemerintahan, tapi juga mengatur keuangan seperti apa. Semua diatur sehingga akuntabel," kata Supaad.

Standar prosedur operasional sudah ada. "Tapi perangkat harus melengkapi. Kalau mengelola uang tak ada administrasi (pengelolaan)-nya ya bagaimana?" kata Supaad.

Pemkab Jember mengajukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Desa untuk dibahas di DPRD. Ini terkait dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU tersebut.

Dalam raperda itu, ada aturan mengenai peraturan desa, keuangan desa, aset desa, pembangunan kawasan perdesaan, badan usaha milik desa, kerjasama desa, lembaga kemasyarakatan desa, serta pembinaan dan pengawasan. (beritajatim.com)

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon