03 November 2015

Pengumuman Pendamping Desa dan Tenaga Ahli Segera Dilaksanakan

GampongRT- Pengumuman Lulus Seleksi Administrasi (ADM) Calon Tenaga Pendamping Lokal Gampong/Desa, sudah dilakukan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat (BMP) Aceh, pada hari Senin, 02 September 2015.

Sesuai skedule, pada hari ini (4/11/2015) akan dilaksana ujian tulis dan wawancara di 10 kabupaten/kota secara serentak. "Kecuali untuk kabupaten Gayo Lues dan Aceh Tenggara yang terjadi pergeseran waktu. 

Semula untuk kabupaten Gayo Lues dan Aceh Tenggara, pelaksanaan seleksi aktif akan berlangsung di Station Seribu Bukit, namun tertunda pelaksanaannya karena alasan teknis dan kondisi alam. 

Adapun jadwal pelaksanaan di dua daerah tersebut akan disampaikan pemberitahuan lebih lanjut, mengutip isi surat edaran dari BPM Aceh.

Pengumuman Pendamping Desa (PD) dan Tenaga Ahli 

Pengumuman untuk calon Tenaga Pendamping Desa (PD), Calon Pendamping Teknis, dan Tenaga Ahli, direncanakan dalam waktu dekat. "Pengumuman Tenaga Ahli di rencanakan sebelum tanggal 10 November 2015".

Untuk calon tenaga ahli dan pendamping desa, seleksi akan dilaksanakan di Banda Aceh mulai 10 November 2015.

Tugas pendamping, sebagaimana disebutkan pada pasal 11 Peraturan Menteri Desa, Pembagunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa. 

Pendamping Desa bertugas mendampingi Desa dalam penyelenggaraan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Pendamping Teknis membantu Pemerintah Daerah dalam hal sinergitas perencanaan Pembangunan Desa. Pendamping Teknis mendampingi Pemerintah Daerah melakukan koordinasi perencanaan pembangunan daerah yang terkait dengan Desa. Kemudian, melakukan fasilitasi kerja sama Desa dan pihak ketiga terkait pembangunan Desa. 

Sementara tugas utama Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa mencakup bantuan teknis keahlian bidang manajemen, kajian, keuangan, pelatihan dan peningkatan kapasitas, kaderisasi, infrastruktur perdesaan, dan regulasi.

Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat membantu Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melakukan fasilitasi perumusan kebijakan dan peraturan terkait pemberdayaan dan pendampingan masyarakat Desa.

Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat membantu Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melakukan asistensi, menyusun rancangan pelatihan dan fasilitasi pelatihan terhadap Pendamping Desa, Pendamping Teknis, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dan pihak ketiga.

Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat membantu Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam hal melaksanakan pengendalian pendampingan dan evaluasi pendampingan Desa. (Baca: Siapa Pendamping Desa yang Sesungguhnya).

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon