GampongRT - Koordinator Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani menyatakan banyaknya peminat yang mendaftar sebagai tenaga pendamping desa dikhawatirkan berpotensi rawan kecurangan. Begitupun, pihaknya berharap tim seleksi dapat menyeleksi dengan jujur tanpa dipengaruhi elite birokrasi dan politik.
“Dari 31.702 orang calon pendamping yang mendaftar, 10.288 orang di antaranya lulus seleksei administrasi. Untuk melaksanakan tahapan selanjutnya berupa seleksi aktif akan dilakukan oleh tim seleksi yang ditunjuk kurang lebih 28 orang,” kata Askhalani kepada Serambi, Selasa (3/11).
Artinya, tambahnya, tiga orang tim akan menyeleksi 1.000 orang calon pendamping desa. Adapun tahapan seleksi dilaksanakan berupa tes tulis dan wawancara. Pertanyaan, apakah tes ini bisa benar-benar dapat berjalan sesuai dengan fair play sesuai aturan? Kondisi seperti ini akan menyebabkan proses ini rawan dari segala penyimpangan.
“Kami berharap Tim Seleksi dapat bekerja dengan jujur dan adil. Calon pendamping yang dinyatakan lulus harus benar-benar dilihat dari kompetensi dan integritas bukan karena ada hubungan kerabat Pejabat atau kelompok penguasa,” sebut dia. (Baca: Benarkah Ada Kisi-Kisi Soal Ujian Pendamping Desa)
GeRAK menilai, potensi penyimpangan dalam seleksi dana desa sangat terbuka. Hal ini dapat dilihat dari munculnya dugaan potensi dukungan dari pihak-pihak tertentu dalam rangka mendapat keuntungan terhadap proses rekruitmen. Karena itu, pihak penguji harus melakukan rekruitmen secara transparan dan mengumumkan daftar nilai pelamar.
“Pentingnya pengumuman dan skor (nilai) untuk menjaga akuntabilitas dan integritas para calon yang dinyatakan lulus. Sehingga mereka yang lolos adalah orang-orang pilihan yang cakap dan mampu menerapkan kerja yang baik terhadap pengelolaan dana desa,” imbuhnya.
Selama berlangsungnya proses rekruitmen tenaga pendamping desa, GeRAK Aceh membuka posko pengaduan masyarakat untuk memantau dan mengawasi setiap tahapan seleksi. Pihaknya berharap, dengan adanya keterlibatan unsur dari luar dapat menjamin proses rekruitmen berjalan transparan dan akuntabel.
Begitupun, GeRAK meminta kapada pelamar yang merasa dirugikan atas pelaksanaan seleksi tersebut, agar dapat melaporkan ke posko pengaduan GeRAK Aceh dengan alamat Jalan Tgk Meurandeh No 212 Dusun Lamseukee, Gampong Lamcot, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar atau Telp: 0851 0041 2967.
“Dari 31.702 orang calon pendamping yang mendaftar, 10.288 orang di antaranya lulus seleksei administrasi. Untuk melaksanakan tahapan selanjutnya berupa seleksi aktif akan dilakukan oleh tim seleksi yang ditunjuk kurang lebih 28 orang,” kata Askhalani kepada Serambi, Selasa (3/11).
Artinya, tambahnya, tiga orang tim akan menyeleksi 1.000 orang calon pendamping desa. Adapun tahapan seleksi dilaksanakan berupa tes tulis dan wawancara. Pertanyaan, apakah tes ini bisa benar-benar dapat berjalan sesuai dengan fair play sesuai aturan? Kondisi seperti ini akan menyebabkan proses ini rawan dari segala penyimpangan.
“Kami berharap Tim Seleksi dapat bekerja dengan jujur dan adil. Calon pendamping yang dinyatakan lulus harus benar-benar dilihat dari kompetensi dan integritas bukan karena ada hubungan kerabat Pejabat atau kelompok penguasa,” sebut dia. (Baca: Benarkah Ada Kisi-Kisi Soal Ujian Pendamping Desa)
GeRAK menilai, potensi penyimpangan dalam seleksi dana desa sangat terbuka. Hal ini dapat dilihat dari munculnya dugaan potensi dukungan dari pihak-pihak tertentu dalam rangka mendapat keuntungan terhadap proses rekruitmen. Karena itu, pihak penguji harus melakukan rekruitmen secara transparan dan mengumumkan daftar nilai pelamar.
“Pentingnya pengumuman dan skor (nilai) untuk menjaga akuntabilitas dan integritas para calon yang dinyatakan lulus. Sehingga mereka yang lolos adalah orang-orang pilihan yang cakap dan mampu menerapkan kerja yang baik terhadap pengelolaan dana desa,” imbuhnya.
Selama berlangsungnya proses rekruitmen tenaga pendamping desa, GeRAK Aceh membuka posko pengaduan masyarakat untuk memantau dan mengawasi setiap tahapan seleksi. Pihaknya berharap, dengan adanya keterlibatan unsur dari luar dapat menjamin proses rekruitmen berjalan transparan dan akuntabel.
Begitupun, GeRAK meminta kapada pelamar yang merasa dirugikan atas pelaksanaan seleksi tersebut, agar dapat melaporkan ke posko pengaduan GeRAK Aceh dengan alamat Jalan Tgk Meurandeh No 212 Dusun Lamseukee, Gampong Lamcot, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar atau Telp: 0851 0041 2967.
Sumber: Serambi Indonesia / Foto: GRT
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon