Disahkannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) menjadi momentum penting bagi desa. Melalui UU Desa, negara memberikan pengakuan dan kepastian hukum bagi keberadaan desa. Ada lima perubahan mendasar dalam kepengaturan desa pasca disahkannya UU desa antara lain pengakuan terhadap keberagaman, kewenangan desa, konsolidasi keuangan dan aset, perencanaan yang terintegrasi, serta demokratisasi di desa.
Pengakuan hak asal-usul tercermin melalui asas rekognisi. Hal tersebut didasari keragaman sejarah dan kondisi sosio-kultur desa-desa di Indonesia. Harus diakui bahwa desa di Indonesia sudah ada sebelum dideklarasikannya Republik Indonesia. Sebelum proklamasi kemerdekaan, desa-desa di Indonesia yang penyebutannya pun beragam, telah mempunyai pranata sosial yang mapan.
Selain itu, UU Desa juga menyebut asas subsidiaritas yang mengakui kewenangan desa. Dalam UU Desa disebutkan ada empat bentuk kewenangan desa, antara lain kewenangan asal-usul, kewenangan lokal berskala desa, kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan kewenangan lain yang ditugaskan oleh pemerintah provinsi, kabupaten/kota.
Kewenangan lokal berskala desa mencakup empat bidang yakni penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Penetapan kewenangan desa berskala lokal inilah yang ditetapkan bersama antara pemerintah kabupaten dan pemerintah desa. Ketetapan kewenangan desa kemudian disahkan dalam peraturan bupati dan peraturan desa.
Mewujudkan Desa Mandiri
Di bidang pembangunan desa, terjadi pergeseran paradigma dari membangun desa menjadi desa membangun. Sebelum adanya UU Desa, inisiatif pembangunan desa sangat sentralistik. Desa diposisikan sebagai obyek pembangunan yang dipaksa menjalankan program-program pembangunan dari pusat atau daerah.
Selain itu, model pembangunan yang sentralistik kerap menjadikan masalah sebagai model pendekatannya. Alih-alih menyelesaikan masalah di desa, pendekatan semacam ini justru memunculkan masalah baru di desa. Sebut saja program simpan pinjam keuangan di desa, masalah seperti telat bayar justru semakin menjerat dan memunculkan konflik sesama warga.
Sementara, melalui UU Desa, desa mempunyai kewenangan dalam mengelola aset, potensi, dan kekuatan yang dimilikinya. Tentu saja, kewenangan tersebut bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat desa. Potensi tidak melulu pada sumber daya alam, tetapi juga sumber daya manusia berikut norma dan nilai sosial yang ada di desa.
Model pendekatan apresiatif inilah yang justru dilupakan dalam model pembangunan yang bercorak sentralistik. Model pembangunan dari pusat justru melupakan aset, potensi, dan kekuatan yang dimilki desa. Sehingga, ketika bicara tentang desa yang muncul adalah masalah, masalah dan masalah. Desa dikondisikan sedemikian rupa sehingga lupa terhadap aset, potensi, dan kekuatan yang dimilikinya.
Pembangunan yang Terintegrasi
Perencanaan desa diawali dengan pendataan aset, potensi dan kekuatan desa. Data tersebut menjadi dasar perencanaan pembangunan enam tahun yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKPDes). Keduanya menjadi dokumen resmi dalam rencana pembangunan desa yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).
Dalam pembangunan kawasan, pemerintah desa dan pemerintah kabupaten bekerja sebagai mitra yang produktif. Sebab, dalam UU Desa, kedudukan pemerintah desa tidak lagi dibawah pemerintah kabupaten melainkan, desa berada dalam kawasan kabupaten. Itu artinya, antara pemerintah desa dan pemerintah kabupaten berada dalam posisi yang setara.
Untuk itu dalam membuat perencanaan pembangunan kawasan, pemerintah kabupaten harus duduk bersama pemerintah desa dalam menentukan arah pembangunan. Disinilah pentingya pembahasan dan penentuan kewenangan desa dan kabupaten. Sehingga, rencana pembangunan desa dan kabupaten dapat selaras dan sesuai dengan kewenangannya.
Demokrasi di Desa
Istilah demokrasi bukan barang baru. Secara harfiah, demokrasi dipahami dalam tiga bentuk, oleh, dari dan untuk rakyat. Desa-desa di Indonesia sebenarnya sudah menjalankan praktik-praktik demokrasi melalui musyawarah dalam pengambilan keputusan. Pada pasal 54 UU Desa, musyawarah desa dilakukan untuk memutuskan hal-hal strategis dalam tata kelola desa.
Dalam UU Desa, asas musyawarah bersanding dengan asas-asas yang lain seperti rekognisi, subsidiaritas, keberagaman, gotong royong, kekeluargaan, demokrasi, kemandirian, partisipasi, kesetaraan, pemberdayaan, dan keberlanjutan. Sehingga, dalam musyawarah desa, keterlibatan aktif warga mulai dari perencanaan, implementasi dan pengawasan menjadi bentuk nyata demokrasi di desa.
Sumber: sekolahdesa.or.id
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon